Oleh:
Dr Hendrizal, S.IP., M.Pd.
Dosen pascasarjana Prodi S2 Pendidikan Dasar-PGSD FKIP Universitas Bung Hatta (UBH) Padang
Perang kerap dimulai dengan bahasa yang terdengar masuk akal: menjaga keamanan, melindungi kedaulatan, atau mencegah ancaman yang lebih besar. Namun dalam praktiknya, perang hampir selalu berakhir dengan kenyataan yang sama: jatuhnya korban sipil dan tergerusnya nilai-nilai kemanusiaan. Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat sejak akhir Februari 2026 kembali mengingatkan kita pada paradoks tersebut: bahwa atas nama kepentingan, kemanusiaan justru menjadi pihak yang paling rentan.
Dalam waktu kurang dari satu bulan, jumlah korban jiwa telah melampaui 2.600 orang. Angka ini kemungkinan masih akan bertambah seiring eskalasi yang belum menunjukkan tanda mereda. Yang patut menjadi perhatian bukan hanya jumlahnya, melainkan komposisinya: warga sipil tetap menjadi korban utama. Serangan udara dan rudal yang diklaim presisi tetap membawa risiko kerusakan luas pada permukiman, fasilitas publik, dan infrastruktur sipil. Di sinilah batas antara operasi militer dan krisis kemanusiaan menjadi semakin kabur.
Konflik ini juga memperlihatkan perubahan karakter perang modern. Ia tidak lagi terbatas pada dua atau tiga negara, melainkan mudah meluas ke kawasan yang lebih luas. Setidaknya lebih dari sepuluh negara di Timur Tengah terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Efek domino ini menunjukkan bahwa perang kini bekerja sebagai sistem yang saling terhubung. Ketika satu titik memanas, stabilitas kawasan secara keseluruhan ikut terganggu.
Dalam kerangka pemikiran Hans J. Morgenthau (1948), fenomena ini dapat dipahami sebagai konsekuensi dari politik kekuasaan. Negara bertindak berdasarkan kepentingan yang didefinisikan dalam kerangka kekuatan. Dalam situasi tertentu, pertimbangan moral menjadi subordinat. Logika ini menjelaskan mengapa setiap pihak dalam konflik merasa memiliki legitimasi atas tindakannya. Namun, ketika semua pihak merasa benar, maka yang hilang adalah ruang untuk mengakui penderitaan sebagai realitas bersama.
Dampak konflik ini tidak berhenti pada aspek militer. Salah satu konsekuensi paling nyata adalah pada sektor energi global. Sejak konflik meletus, harga minyak dunia melonjak tajam, bahkan meningkat hampir 50% dalam satu bulan. Dalam sejumlah proyeksi, harga minyak berpotensi menembus 150 hingga 200 dolar per barel jika gangguan pasokan berlanjut. Kenaikan ini segera merembet ke berbagai sektor ekonomi, dari transportasi hingga kebutuhan pokok.
Kenaikan harga energi membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat luas. Biaya hidup meningkat, daya beli menurun, dan tekanan inflasi semakin terasa. Bahkan negara-negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik tetap merasakan dampaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam dunia yang saling terhubung, perang di satu kawasan tidak pernah benar-benar bersifat lokal.
Gangguan pada jalur distribusi strategis seperti Selat Hormuz semakin memperparah situasi. Jalur ini merupakan salah satu urat nadi perdagangan energi global. Ketika distribusi terganggu, efeknya tidak hanya pada harga minyak, tetapi juga pada stabilitas pasokan pangan dan barang kebutuhan lainnya. Dalam beberapa kasus, harga bahan pokok dilaporkan melonjak hingga puluhan persen akibat terganggunya rantai pasok.
Fenomena ini sejalan dengan pandangan Barry Buzan (1991) yang memperluas konsep keamanan ke dalam dimensi ekonomi dan sosial. Dalam perspektif ini, ancaman terhadap keamanan tidak lagi semata-mata bersifat militer, tetapi juga mencakup stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat memperlihatkan bagaimana krisis militer dengan cepat menjelma menjadi krisis multidimensi.
Di tengah situasi tersebut, cara konflik dinarasikan juga memegang peran penting. Setiap pihak berupaya membangun legitimasi melalui narasi yang disampaikan ke publik. Informasi dipilih dan disusun sedemikian rupa untuk mendukung posisi masing-masing. Dalam kondisi seperti ini, apa yang disebut Edward S. Herman dan Noam Chomsky (1988) sebagai manufacturing consent menjadi relevan. Opini publik tidak selalu terbentuk secara netral, melainkan melalui proses seleksi dan pembingkaian informasi.
Akibatnya, empati publik menjadi terfragmentasi. Penderitaan tidak lagi dipandang sebagai tragedi kemanusiaan yang universal, melainkan sebagai bagian dari posisi politik tertentu. Padahal, seperti diingatkan Martha Nussbaum (1996), kemanusiaan menuntut kemampuan untuk melihat penderitaan melampaui batas identitas. Ketika kemampuan ini melemah, maka konflik tidak hanya merusak secara fisik, tetapi juga secara moral.
Konflik ini juga menegaskan rapuhnya diplomasi global. Sebelum eskalasi terjadi, jalur dialog sebenarnya masih terbuka, terutama terkait isu nuklir. Namun kegagalan membangun kepercayaan membuat diplomasi kehilangan efektivitasnya. Ketika dialog tidak lagi dipercaya, konfrontasi menjadi pilihan yang dianggap paling realistis.
Dalam kerangka Robert Keohane dan Joseph Nye (1977), dunia modern ditandai oleh interdependensi yang tinggi antarnegara. Ketergantungan ini seharusnya mendorong kerja sama. Namun dalam praktiknya, interdependensi justru memperbesar dampak krisis ketika konflik terjadi. Gangguan di satu kawasan segera dirasakan di kawasan lain, menjadikan krisis bersifat global.
Lebih jauh, konflik ini juga mengungkap keterbatasan sistem internasional dalam mencegah eskalasi. Lembaga-lembaga global sering kali tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan konflik ketika kepentingan negara besar terlibat. Penegakan hukum internasional pun tidak selalu konsisten. Dalam kondisi tertentu, hukum ditegakkan; dalam kondisi lain, ia menjadi fleksibel.
Johan Galtung (1969) membedakan antara negative peace (ketiadaan perang) dan positive peace (kehadiran keadilan). Dunia mungkin mampu menghentikan konflik secara sementara, tetapi tanpa keadilan, perdamaian akan selalu rapuh. Apa yang kita saksikan hari ini menunjukkan bahwa dunia masih berada pada tahap perdamaian semu yang rentan terhadap eskalasi ulang.
Bagi negara seperti Indonesia, dinamika ini memberikan pelajaran penting. Dampak ekonomi global dari konflik ini tidak dapat dihindari, terutama dalam bentuk kenaikan harga energi dan tekanan inflasi. Namun di atas itu, terdapat pelajaran yang lebih mendasar: pentingnya menjaga komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap kebijakan.
Amartya Sen (1999) menekankan bahwa pembangunan sejati adalah perluasan kebebasan manusia. Dalam konteks ini, perang justru mempersempit ruang kebebasan tersebut. Ia menciptakan ketidakpastian, memperburuk kesejahteraan, dan merusak rasa aman.
Pada akhirnya, konflik Iran-Israel-Amerika Serikat bukan sekadar peristiwa geopolitik, melainkan cermin dari cara dunia bekerja saat ini. Dunia yang semakin maju secara teknologi, tetapi masih menghadapi kesulitan dalam mengelola konflik secara bermartabat. Dunia yang mampu menciptakan kekuatan destruktif dalam skala besar, tetapi belum sepenuhnya mampu membangun mekanisme perdamaian yang efektif.
Jika kepentingan terus ditempatkan di atas kemanusiaan, maka pola yang sama akan terus berulang. Perang akan selalu menyisakan jejak yang serupa: korban jiwa, kehancuran, dan ketidakpastian. Dalam situasi seperti itu, kemenangan apa pun menjadi kehilangan makna. Pada akhirnya, ketika kemanusiaan terkubur oleh kepentingan, yang tersisa bukanlah kemenangan, melainkan kehampaan yang berkepanjangan.
————- *** —————


