25 C
Sidoarjo
Thursday, January 22, 2026
spot_img

Penyidikan Usai Bencana

Bareskrim Mabes Polri memulai penyelidikan penyelidikan pidana pengrusakan lingkungan hidup di kawasan bencana Sumatera. Sebanyak 28 perusahaan dengan penguasaan lahan lebih dari sejuta hektar mulai disasar Kepolisian. Termasuk BUMN. Negara wajib hadir menegakkan hukum pasca bencana akibat kerusakan lingkungan. Negara juga memilkul tanggungjawab menjamin pemulihan lingkungan hutan, dan lingkungan sosial, sesuai UU Penanggulangan Bencana.

Dampak tragedi sangat pedih bencana di kawasan Sumatera bagian utara. Sebanyak 1.200 warga menjadi korban jiwa akibat bencana pengrusakan lingkungan hidup di Sumatera utara. Serta lebih dari 140 orang masih dinyatakan hilang. Bencana hidro-meteorologi (banjir dan tanah longsor) di kawasan pulau Sumatera bagian utara, menimbulkan duka sangat mendalam. Harta benda (rumah dan seisinya disapu banjir bandang). Sawah ladang hancur terendam lumpur.

Semakin pedih karena sangat banyak korban jiwa tidak tertolong, tertimbun longsor, dan terseret banjir. Juga masih banyak yang dinyatakan hilang. Serta sebanyak 13 ribu warga dievakuasi untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman. Berbagai pihak telah menyatakan penyebab banjir dan tanah longsor sebagai dampak pengrusakan lingkungan sistemik. Terutama alih fungsi lahan, hutan ditebang dijadikan areal Perkebunan (sawit) serta pertambangan.

Sebelumnya, dua pekan setelah tragedi banjir dan longsor, Kementerian Lingkungan Hidup segera menghentikan oprasional 4 perusahaan besar, termasuk BUMN, dan rekanan BUMN di sekitar hulu DAS Garoga, dan Batang Toru. Serta Kementerian Kehutanan menyusul meng-investigasi kerusakan kawasan hutan, terutama areal kerja pada 20 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Selanjutnya Kejaksaan, dan Kepolisian akan “menyisir” tindakan pidana berkait banjir bandang, dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berita Terkait :  Tujuh Puluh Musim

Pengursakan lingkungan, nyata terjadi. Ribuan gelondongan kayu menjadi bukti kerusakan lingkungan di bagian hulu, di seantero Sumatera bagian utara. Bahkan relawan “Sehati Gerak Bersama” (berasal dari Sukabumi, Jawa Barat), menemukan kayu gelondingan yang “memiliki identitas.” Berarti kayu gelongan ukuran raksasa, yang ditemukan di Simpang Tiga, Pidie, Aceh, ada yang memiliki! Terdapat tanda proses gergaji dengan alat chainsaw. Ribuan kayu gelondongan yang ditemukan, bukan lagi misteri.

Polri bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan, sedang melanjutkan penjejajakan seksama asal-usul kayu gelondongan. Larangan pengurasakan hutan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Secara tekstual tercantum dalam pasal 69 ayat (1). Terutama huruf a, yang menyatakan, “melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau lingkungan hidup.” Lebih khusus dalam huruf h (melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar).

Berbagai jenis pidana diatur mulai pasal 97 berturut-turut sampai pasal 120. Komplet, termasuk menyasar pemimpin badan usaha, dan pemberi perintah pengrusakan lingkungan. Hukuman bisa diperberat sepertiga pidana penjara. Pasal 98 ayat (3) menyatakan, “Apabila perbuatan … mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”

Bahkan terdapat pasal 112 UUPPLH, yang bisa menghukum pejabat yang tidak melakukan pengawasan. Berupa penjara satu tahun, dan denda Rp 500 juta. Padahal perhitungan kerugian menurut DPR-RI bisa mencapai Rp 200 trilyun. Tetapi penegakan hukum akibat bencana manajemen lingkungan, tidak bisa menutup kepedihan yang dialami rakyat, karena kehilangan sanak keluarga.

Berita Terkait :  Jaga Marwah Parlemen

Pembalakan liar, dan penebangan pohon besar yang berizin, sama-sama meng-akibatkan bencana. Wajib dihukum berat, ditambah kewajiban pemulihan lingkungan.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru