32 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Penyidik Amankan Berkas, Dirut PD Pasar Surya Akui Ada Penggeledahan Dari Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Bhirawa

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, membenarkan penggeledahan kantor perusahaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Senin (30/3/2026) malam. “Iya, betul,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026).

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus), yang menyasar ruangan terkait bidang pemasaran. “Berkas-berkas terkait pemasaran tempat usaha diamankan, karena merupakan ranah dari pemasaran,” jelasnya.

Sita 223 Dokumen dan Barang Elektronik

Dalam tindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti terkait dugaan korupsi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan total 223 dokumen berhasil diamankan, serta sejumlah barang elektronik meliputi delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Maret 2026 dan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026. Tindakan tersebut disaksikan langsung oleh Dirut PD Pasar Surya dan lurah setempat.

Dugaan Penyimpangan Sewa Stan dan Lahan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong di lebih dari 60 pasar yang dikelola PD Pasar Surya di wilayah Timur, Utara, dan Selatan Surabaya.

Penyidik menemukan penyewaan stand tanpa perjanjian resmi serta indikasi pemberian lahan tidak sesuai aturan. Hal ini diduga menyebabkan kerugian potensi pendapatan perusahaan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah akibat tidak adanya dasar penagihan dan sistem pembayaran yang tidak jelas.

Berita Terkait :  Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Vonis Tetap Enam Tahun Penjara

“Kami masih mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana beserta modus operasinya,” tambah Iswara. Saat ini, telah diperiksa 15 saksi dan penyidikan masih berlangsung.

Berawal dari Perintah Wali Kota Surabaya

Kasus ini mendapat perhatian setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta agar dugaan korupsi di PD Pasar Surya segera dilaporkan ke Kejari. “Saya bilang kepada direkturnya, ayo laporkan. Kita tidak bisa seperti ini, harus kita potong dulu agar tidak mempengaruhi ke depan,” ujar Eri.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan beban lama yang menghambat kinerja direksi baru. “Direksi yang baru tidak mungkin bisa bekerja maksimal karena terbebani oleh persoalan lama,” tegasnya. Eri berharap penanganan hukum dapat menyelesaikan persoalan agar kondisi perusahaan menjadi lebih sehat ke depannya.[aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!