Pemkot Batu, Bhirawa
Menjelang tutup tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali memulihkan dan menyelamatkan aset Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu.
Penyelamatan aset berupa PSU, ruas jalan, dan bidang tanah ini membantu pemkot dengan memberi kepastian dalam pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum yang lebih optimal.
Legalitas aset tanah pemerintah merupakan syarat penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraab pelayanan publik. Dan pada penghujung tahun 2025, Kejari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan sertifikat aset Pemkot Batu kepada Wali Kota Nurochman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr Andy Sasongko SH MHum mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) untuk hadir memberikan sumbangsih penyelesaian permasalahan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Hal ini dengan mengurai problematika yang timbul pada pelaksanaannya pemulihan aset di lapangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar legalitas aset bisa terpenuhi,” ujarnya, Rabu (17/12).
Selain itu Kejari juga melakukan penulusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara. Dan transformasi yang dilakukan menjadi tonggak baru dalam penanganan penelusuran aset baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainya. Adapun pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif dan efisien harus mengedepankan good govemance.
“Hal ini sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat dan stakeholder,” jelas Andy.
Dan keberhasilan penyelamatan aset pemkot ini dimulai dengan melakukan sosialisasi pada tanggal 26 November 2025. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pe.kot Batu dengan mengirimkan surat tertanggal 27 November 2025 perihal Permohonan Penelusuran Aset Pemerintah Kota Batu. Akhirnya, Kejari berhasil memulihkan aset sejumlah 8 bidang dengan total aset luas 5,1 hektar dengan nilai sebesar Rp34,73 miliar.
Selain itu, Kejari Kota Batu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) juga berhasil melakukan pemulihan keuangan/kekayaan Negara.
Dalam hal ini berupa penyelesaian permasalahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sebanyak 12 perumahan dengan nilai sebesar Rp522,57 miliar.
Akhirnya, sinergi yang terjalin antara Pemkot Batu dengan Kejari Batu yang didukung Kantor Pertanahan kota ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat.
“Dengan harapan semoga adanya sinergitas dapat memberikan manfaat kepada semua khususnya masyarakat Kota Batu,” harap Andy.
Diketahui, dalam pelaksanakan penyerahan sertifikat hasil pemulihan aset disertai dengan penyerahan piagam penghargaan yang dilakukan langsung Wali Kota Batu, Nurochman.
Penghargaan diberikan kepada Kepala Seksi (Kasie) PAPBB Adhi S Wicaksono SH, dan Kasie DATUN Reynold SH MH. Penghargaan serupa uga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan legalitas aset tanah pemerintah menjadi syarat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Tanah yang telah bersertifikat memberi kepastian dalam pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum.
“Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Berdasarkan data BKAD Kota Batu, total aset tanah milik Pemkot Batu mencapai sekitar 877 bidang. Jumlah ini terdiri atas tanah jalan, tanah bidang, serta PSU yang telah diselesaikan secara bertahap.
Dan dengan percepatan sertifikasi ini, Pemkot Batu berkomitmen untuk memanfaatkan aset daerah dengan lebih optimal dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (nas.dre)


