32 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Penutupan 14 Ruko Simpang Tiga Jombang Ricuh

Jombang, Bhirawa
Penutupan 14 Ruko di kompleks Ruko Simpang Tiga Jombang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diwarnai kericuhan, Senin (19/08). Petugas yang akan melakukan penggembokan terlihat terlibat bersitegang dengan pihak penghuni ruko. Bahkan, sempat terjadi saling dorong dan adu mulut di antara mereka.

Namun penutupan dan pengembokan salah satu ruko akhirnya berhasil dilakukan oleh petugas setelah penghuni ruko diamankan petugas. Setelah itu, petugas pun melakukan penutupan dan pengembokan ke sejumlah ruko di kompleks tersebut.

Asisten 3 Pemkab Jombang, Syaiful Anwar menjelaskan, Tim Penyelamatan Aset Pemkab Jombang mendapatkan surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Jombang untuk melakukan penyelamatan aset berupa penyegelan. “Tetapi ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi, tetapi ini adalah proses penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Jombang,” tandas Syaiful Anwar.

Syaiful Anwar menyampaikan, kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan secara hukum. “Karena kita semua sejajar di dalam hukum. Tapi untuk siang ini, kami harus bertindak tegas karena surat peringatan sudah kami layangkan minggu kemarin, dan hari ini kami melakukan penggembokan,” tandasnya lagi.

Menurut penjelasan Syaiful Anwar pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa Ruko Simpang Tiga merupakan aset milik Pemkab Jombang. “Dan berkas-berkas asli tersimpan di bidang aset, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujar Syaiful Anwar. “Silahkan melakukan gugatan di pengadilan. Agar pengadilan yang menentukan mana yang berhak,” tambah dia.

Berita Terkait :  Kapolres AKBP Andi Yudha Siap Amankan Pilkada Kota Batu

Sementara itu, Sugiarto yang merupakan kuasa hukum penghuni ruko mengungkapkan, kliennya tetap mengajukan gugatan ke pengadilan. “Apa isi gugatan itu, kan kita menghormati hukum. Artinya tidak simpang siur tanah ini HPL Pemda. Oke kalau HPL, mari kita buktikan di pengadilan. Soalnya klien kami ini juga mempunyai HGB,” ungkap Sugiarto.

“HGB mati biasa itu, diperpanjang bisa. Persoalannya adalah apakah betul Pemda itu mempunyai HPL, masih panjang pertanyaannya. Maka kami tetap mengajukan gugatan,” tandas Sugiarto.

Lebih lanjut Sugiarto menjelaskan jika kliennya telah melakukan pembelian kepada pihak investor pada masa Bupati Jombang, Soewoto Adiwibowo.

“Artinya begini, bupati saat itu, Pak Soewoto mengundang investor untuk membangun ruko ini. Artinya siapa saja yang membangun saat itu, kemudian jadi, ditawarkan kepada user, para penghuni ini,” pungkas Sugiarto.[rif.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img