Kota Malang,Bhirawa.
Angka tertinggi secara nasional dalam penjaminan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) sepanjang Januari hingga April 2025, diraih Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total 31.611 kasus DBD telah dijamin dengan biaya mencapai Rp43 miliar.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa, menguraikan bahwa dari total kasus tersebut, 8.034 ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pembiayaan sekitar Rp6 miliar, sementara 23.577 kasus lainnya dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan biaya sebesar Rp37 miliar.
āIni menjadi bukti bahwa Program JKN menjamin pelayanan kesehatan untuk pasien DBD selama kepesertaan aktif,ā tegas Puja.
Pihaknya menambahkan, peserta aktif JKN dapat langsung mengakses layanan kesehatan di FKTP sesuai data yang tercantum di kartu fisik atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital.
Penjaminan layanan di FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter mandiri, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. Sementara itu, jika dibutuhkan rujukan ke faskes lanjutan, layanan mengacu pada KMK Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan HK.01.07/MENKES/4636/2021 mengenai tata laksana infeksi dengue pada dewasa, anak, dan remaja.
Untuk kondisi gawat darurat, Puja menjelaskan peserta JKN aktif dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
āKriteria gawat darurat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, seperti kondisi yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, hingga kebutuhan tindakan segera,ā jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp.OG(K), menyampaikan peningkatan kasus DBD yang terjadi.
Ia menyebut pentingnya kerja sama seluruh pihak, termasuk BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
āKami telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan terhadap pasien DBD dijamin selama diagnosis ditegakkan sesuai pedoman klinis Kemenkes,ā jelas Sutrisno.
Ia juga mengimbau agar seluruh faskes primer maupun rujukan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik fisik maupun laboratorium, guna memastikan klaim dapat ditagihkan secara sah.
Menurut Sutrisno, bila kondisi pasien memburuk dan membutuhkan perawatan lanjutan seperti rawat inap atau rujukan, maka tindakan medis harus segera dilakukan.
āSeluruh proses pemeriksaan dan diagnosa harus terdokumentasi jelas dalam rekam medis,ā ujarnya.
Sutrisno juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak takut memanfaatkan layanan di faskes mitra BPJS Kesehatan.
āJangan sampai menunda atau tidak berobat karena takut tidak ditanggung JKN. Segera ke faskes jika merasa ada keluhan. FKTP adalah garda terdepan bagi kesehatan keluarga,ā tukasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif dengan membayar iuran secara tepat waktu.
āSemua berawal dari kesadaran diri dan keluarga. Jika sudah ada keluhan, jangan tunggu parah. Faskes dan BPJS sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik,ā pungkasnya. (mut.hel).


