29 C
Sidoarjo
Wednesday, March 11, 2026
spot_img

Penipuan Rekrutmen PPPK di Pasuruan Terbongkar, Modus Pemalsuan Dokumen Elektronik, Korban Diperkirakan Capai 70 Orang

Kota Pasuruan, Bhirawa
Praktik penipuan berskala besar terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan pemalsuan dokumen elektronik terorganisasi diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Sindikat itu diduga telah menjaring sedikitnya 70 korban di sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang tenaga perawat berinisial NF (37), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang merasa tertipu usai menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mendapatkan status pegawai pemerintah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota, aksi penipuan tersebut terjadi di kawasan perkantoran di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan.

Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Komisaris Yokbeth Wally, para pelaku menawarkan kemudahan akses menjadi tenaga PPPK melalui jalur belakang tanpa melalui prosedur tes resmi. Untuk meyakinkan korban, sindikat ini mematok tarif hingga Rp100 juta per orang.

”Korban NF telah menyetorkan uang secara bertahap, mulai dari Rp75 juta hingga beberapa kali tambahan uang tunai. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp81 juta,” ujar Yokbeth Wally, dalam gelar perkara di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (11/3).

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengungkap sindikat ini bekerja dengan skenario yang sangat terstruktur untuk meniadakan kecurigaan korban.

Tersangka TA (39), warga Driyorejo, Gresik, memberikan surat panggilan fiktif yang mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu untuk mengikuti pengarahan di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Bahkan, untuk memperkuat kesan resmi, tersangka mendampingi langsung korban saat proses pengarahan itu.

Berita Terkait :  Ratusan Dhuafa dan Anak Yatim Kabupaten Situbondo Terima Bantuan Paket Sembako dari Kemenag dan Baznas-Lazis

Kecurigaan baru muncul pada Desember 2025, setelah korban menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan diminta melakukan absensi mingguan di RSUD dr Soedarsono, Kota Pasuruan, tanpa adanya kepastian status kerja.

”Usai dilakukan pengecekan mandiri oleh korban, diketahui bahwa seluruh dokumen, mulai dari surat panggilan hingga SK PPPK yang diterimanya, adalah palsu atau tidak terdaftar dalam sistem resmi,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga.

Kini, pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan ini. Decky mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, otak dari sindikat ini diduga merupakan seorang mantan anggota Polri yang telah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sosok itu disinyalir pernah terlibat dalam kasus penipuan serupa saat masih bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sejauh ini, polisi memperkirakan jumlah korban mencapai 70 orang yang tersebar di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya hingga Malang. Polisi juga menemukan indikasi adanya pola di mana korban yang telah tertipu kemudian diminta mencari korban baru oleh para tersangka.

”Kami mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Saat ini kami juga tengah mendalami keterangan dari pihak rumah sakit maupun dinas terkait untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Dhecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal subsider dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait :  Damkar Probolinggo Tanamkan Nilai Tanggung Jawab Sejak Dini

AKP Dhecky menegaskan, seluruh proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK dilakukan secara transparan melalui sistem komputerisasi yang terintegrasi.

”Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai tawaran kelulusan dari oknum mana pun yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan materiil,” kata AKP Dhecky. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!