Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai cukup sukses dalam menata birokrasi yang bebas dan bersih dari Korupsi. Hal itu dibuktikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kota Keris yang cukup tinggi di Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2024.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK pada tahun anggaran 2024, Kabupaten Sumenep mencapai 77,58. Capaian itu menempatkan Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang memiliki skor tertinggi SPI di Jawa Timur.
“Kami menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pencapaian ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan pengendalian terhadap pengaruh yang tidak sehat dalam pengambilan keputusan publik,” kata Bupati Fauzi, Rabu (19/03).
Bupati dua periode ini menyampaikan, dimensi Trading in Influence (perdagangan pengaruh), yang merupakan salah satu faktor penting dalam penilaian SPI, menjadi fokus utama dalam penerapan sistem pengendalian internal di Kabupaten Sumenep.
Dengan adanya pengawasan ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif, Pemkab Sumenep berusaha meminimalisir praktek-praktek penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat dan merusak integritas pemerintahan.
“Ini pasti kami pertahankan, bahkan akan terus ada peningkatan pelayanan yang sifatnya transparan dan berkeadilan,” paparnya.
Ia berharap seluruh stakeholder terutama kalangan birokrasi di Sumenep tidak merasa puas diri atas capaian tersebut. Prestasi tersebut harus terus ditingkatkan dengan terus memperbaiki dan memperkuat berbagai aspek tata kelola pemerintahan, baik dalam hal pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sehingga , lanjutnya, seluruh pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. “Kami terus berkomitmen untuk membangun dunia birokrasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi di segala dimensi” tegasnya.
Sebagai informasi, dari 7 dimensi SPI, Kab Sumenep memperoleh nilai sebagai berikut: Integritas dalam Pelaksanaan Tugas (75, 73), Pengelolaan Anggaran (72, 43), Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (71, 55), Pengelolaan Sumber Daya Manusia (71, 27), Perdagangan Pengaruh (82,23), Sosialisasi Antikorupsi (76, 92) dan transparansi (87, 81). [sul.gat]