Surabaya, Bhirawa
PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur tengah melakukan upaya optimalisasi pengelolaan sebanyak 112 aset perusahaan pada tahun 2026. Namun, langkah ini masih menghadapi kendala dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010.
Hal itu diungkapkan Erlangga Satriagung, Direktur Utama PT PWU Jatim, saat ditemui di kantornya di Jalan Margorejo Indah III Blok A No.710, Surabaya, Senin (30/3/2026) pagi. Menurutnya, sebagian aset bahkan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga atau terkendala dokumen administrasi.
“Tahun ini, kami akan optimalkan aset guna meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan. Kami tengah merancang berbagai skema bisnis untuk memaksimalkan potensi aset yang ada,” ujarnya.
Erlangga menjelaskan, kedua peraturan tersebut menjadi batu sandungan bagi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur. Perda Nomor 8 Tahun 2019 melarang pelepasan aset BUMD, sedangkan PP Nomor 54 Tahun 2010 hanya mengizinkan bentuk kerja sama berupa Joint Operation (KSO). Bahkan penyewaan aset juga dapat dianggap melanggar hukum.
Namun, terdapat poin penting dalam peraturan tersebut yaitu tidak melarang pelepasan aset yang tidak produktif dan tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam konteks perusahaan, seharusnya aset yang bekerja untuk kita, bukan sebaliknya. Mudah-mudahan tahun 2026 ini ada peraturan baru terkait pengelolaan aset BUMD di Jatim,” jelasnya.
Saat ini, total nilai aset PT PWU Jatim mencapai Rp 4-5 miliar. Solusi yang dapat ditempuh saat ini adalah melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan aset. “Kita berpotensi menghasilkan banyak pemasukan bagi Provinsi Jawa Timur, tapi jika tidak memperhatikan prosedur bisa berakibat hukum berat bahkan penjara. Itulah tantangan utama yang kita hadapi,” tegas Erlangga menutup pembicaraan. [aya.kt]


