DPRD Jatim, Bhirawa
Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur , DPRD Jatim menegaskan tidak akan sekedar pengkas jabatan semata, namun memicu peningkatan kualitas layanan publik.
Ketua Komisi A, Dedi Irwansa, mengingatkan agar langkah restrukturisasi birokrasi tersebut tidak sekadar memangkas jabatan, melainkan benar-benar berdampak pada efektivitas koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Dedi, restrukturisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa dipandang semata-mata sebagai upaya menghapus atau mempertahankan jabatan.
Lebih dari itu, lanjut politisi Demokrat, langkah tersebut menyangkut arah tata kelola pemerintahan Jawa Timur ke depan.
“Kami memandang restrukturisasi birokrasi bukan sekadar soal menghapus atau mempertahankan jabatan. Ini menyangkut desain besar tata kelola pemerintahan. Jika penghapusan Asisten Sekda benar-benar mampu mempercepat koordinasi, memperpendek rantai birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tentu patut dipertimbangkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (25/2).
Namun demikian, ia mengingatkan agar penyederhanaan struktur tidak berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, ada fungsi strategis koordinasi yang harus tetap dijaga agar tidak melemah akibat perubahan struktur.
“Jangan sampai kita terjebak pada logika penyederhanaan administratif, sementara fungsi koordinasi justru tergerus. Reformasi birokrasi harus berani, tetapi juga terukur. Progresif, namun berbasis kajian yang matang,” tegasnya.
Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekda tersebut tertuang dalam Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda tersebut menjadi dasar hukum penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di Jawa Timur dan telah beberapa kali disesuaikan, salah satunya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, serta fleksibilitas organisasi.
Dedi memastikan, Komisi A akan mengawal pembahasan Raperda tersebut secara komprehensif. Setiap perubahan struktur organisasi, kata dia, harus berdampak nyata pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan nomenklatur.
“Orientasi kita satu, birokrasi yang profesional, responsif, dan benar-benar hadir untuk rakyat Jawa Timur,” pungkasnya. [geh.gat]


