25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Penggunaan Sound Horeg Kota Batu Disesuaikan SE Wali Kota

Pemkot Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyiapkan Surat Edaran (SE) Walikota sebagai langkah penyesuain terhadap SE Gunernur Jatim tentang pengaturan penggunaan sound system.

SE Walikota ini menyesuaikan kondisi Kota Batu dalam penggunaan sound system pada acara karnaval kesenian yang kerab dikenal dengan istilah sound horeg.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan bahwa langkah ini pembuatan SE ini bukan sebuah bentuk pelarangan terhadap kegiatan masyarakat.

“Namun Pemkot Batu berusaha hadir dalam mengatur dan menertibkan aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system agar dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan sosial,” ujarnya, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan bahwa pemkot berupaya agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Dengan demikian kegiatan masyarakat akan tetap boleh berlangsung di Kota Batu dengan menerapkan aturan main yang jelas dan disepakati bersama.

Untuk itu, pemkot telah menggelar rapat kordinasi (rakor) untuk membahas poin-poin yang akan dijadikan aturan dalam SE tersebut. Rakor yang juga melibatkan Polres Batu, Kodim 0818, Kejaksaan Negeri juga mengajak serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Kesenian, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.

Beberapa poin pokok dalam rancangan aturan terus dimatangkan. Antara lain, tingkat kebisingan maksimal 120 desibel (db) untuk konser atau pertunjukan musik. Kemudian kegiatan pawai atau karnaval dibatasi 80-85 db dengan perangkat sound system maksimal 5-6 subwoofer.

Berita Terkait :  BPK Perwakilan Jatim Adakan Entry Meeting dengan Bupati Madiun

Kemudian kendaraan pengangkut yang digunakan setara L300 yang telah lolos uji KIR. Adapun pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara ada pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta melarang pelibatan anak-anak untuk mencegah eksploitasi. Larangan keras juga dilakukan terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Adapun untuk panitia penyelenggara karnaval seni aoind horeg dijaruskan menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan. Selain itu setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan menandatangani pernyataan di atas materai.

Dalam penyusunan Surat Edaran ini, setiap kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam Kalender Lariwisata Kota Batu.

“Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah yang tepat bagi pengembangan wisata budaya,” jelas Heli.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat. Artinya, pemkot mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan.

Dengan adanya regulasi SE Walikota, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan sektor pariwisata di Kota Batu.

Saat ini, pemkot telah membentuk tim kecil yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.

Berita Terkait :  MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah - Emil Serukan Persatuan Bangun Jatim

“Dan dengan adanya regulasi yang jelas, kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya dan potensi wisata,” tandas Wawali.n (nas.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru