25 C
Sidoarjo
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

Pengecer LPG 3Kg Mulai Urus NIB di PLUT Kota Batu


Kota Batu, Bhirawa
Semangat para pengecer LPG 3 kg untuk mendapatkan matapencahariannya kembali kian tinggi. Karena mereka mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan surat izin usaha dan NIB sebagai syarat untuk bisa dikirimi lagi stok LPG dari pangkalan.

Merekapun memberikan apresiasi kepada Penkot Batu melalui PLUT yang telah mengoptimalkan pelayanannya sehingga proses untuk mendapatkan NIB menjadi sangat mudah.

Kemudahan proses mendaoatkan NIB ini diakui oleh para pengecer yang kini sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Seperti dikatakan Fardilla yang mebjadi pengecer LPG 3 kg di lingkup Perumahan Puri Indah Kota Batu.

“Saya hanya butuh waktu 30 menit untuk mengurus surat izin usaha ini, dan kini surat berisi NIB sudah saya dapat dan hisa dibawa pulang,” ujar Fardilla ditemui di halaman Pusat Latihan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kota Batu, Kamis (6/2).

Ia mengaku bahwa ia sempat pesimis ketika diharuskan memiliki NIB jika hendak melanjutkan usahanya sebagai pengecer LPG 3 kg. Hal ini dikarenakan ia tak memiliki toko sebagai tempat menjalankan aktivitasnya sebagai pengecer. Ia hanya memiliki ruang di rumahnya yang dijadikan gudang penyimpangan LPG.

Nanun ia tetap mencoba mengurus NIB dengan berangkat ke gedunt PLUT yang berlokasi di Jl Abdul Gani Atas Kota Batu. Ternyata permohonannya diterima oleh petugas administrasi PLUT. Ia hanya menyerahkan KTP dan foto tempat usahanya kepada petugas.

Berita Terkait :  Tiga Prodi UPN Veteran Jatim Paling Kompetitif di SNBT dan SNBP

Fardilla diberimkan form isian untuk diisi terkait data usaha pengecer LPG yang diajukan menjadi sub pangkalan LPG. Ada petugas dari PLUT yang membantu saya dalam pengisian data.

“Termasuk enttry atau nemasukkan data lewat OSS juga langsung dilakukan petugas PLUT. Tadi prosesnya sangat cepat dan hanya butuh waktu 30 menit dan NIB sudah jadi dan kita terima,” jelas Fardilla.

Iapun mengapresiasi kepada petugas PLUT Kota Batu yang telah membantu memudahkannya dalam mendapatkan NIB. Dengan membawa NIB ini kini ia sudah bisa membeli atau meminta pengiriman stok LPG 3 kg dari pangkalan. Dengan kata lain kini ia sudah mendapatlan kembali pekerjaannya menjual LPG 3 kg kepada rumah tangga di area perumahan tempat tinggalnya.

Di sisi lain, jumlah pengecer LPG yang datang ke PLUT untuh mengajukan NIB terus bertambah. Jika di hari pe?tama jumlah pengecer LPG yang datang hanya 15 orang, maka kemarin (6/2) yang datang mengajukan NIB bertambah menjadi 20 orang.

“Sampai hari ini, jumlah pengecer LPG 3 kg yang datang ke PLUT untuk mengurus NIB sudah ada 35 orang,” ujar Pinaka Seysha, petugas Administrator PLUT Kota Batu.

Ia menegaskan bahwa tidak ada batas waktu dalam pelayanan pengurusan NIB ini. Karena pada dasarnya semua pelaku usaha diwajibkan mempunyai NIB. Apalagi NIB ini menjadi dasar untuk mengurus izin yang lain seperti, izin halal, IRT, KUR, BPOM dasarnya dari NIB ini. “Dan sampai saat ini kita juga tidak menemukan kendala selama melayani pemilik usaha yang megajukan mengurus NIB,” tandas Pinaka. [nas.gat]

Berita Terkait :  Dewan Dorong Pemkab Jombang Ganti Rugi Induk Sapi Mati Akibat PMK

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru