30 C
Sidoarjo
Thursday, March 26, 2026
spot_img

Pengamat: Penyerahan Jabatan Kabais Bentuk Tanggung Jawab yang Baik

Jakarta, Bhirawa

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menyatakan langkah penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) merupakan bentuk tanggung jawab yang baik dari TNI.

Penyerahan jabatan Kabais itu dilakukan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dilakukan empat orang anggota Bais.

“Penyerahan jabatan Kabais TNI oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo ini merupakan bentuk tanggung jawab. Apa pun istilahnya, baik itu penyerahan jabatan atau pengunduran diri, menurut saya ini langkah tegas, positif, dan harus diapresiasi,” ujar Karyono dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Karyono, langkah itu membuktikan bahwa pucuk pimpinan harus memegang tanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan jajaran di bawah, termasuk ketika melakukan tindakan pidana.

Langkah tersebut, kata dia, juga harus menjadi standar baru untuk seluruh institusi dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

Ia menilai jika pola itu diterapkan secara luas, maka akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus menciptakan efek jera.

“Langkah seperti ini bisa menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik. Dengan begitu, peristiwa seperti penyiraman air keras maupun tindakan semena-mena aparat tidak terulang kembali,” tuturnya.

Selain itu, Karyono melihat adanya upaya TNI untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Berita Terkait :  Terima Pin Emas BNPT 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah dan Perangi Paham Radikal dan Terorisme

“Saya melihat ada upaya positif dari TNI untuk berubah dan menyesuaikan dengan iklim demokrasi, serta mengutamakan hak asasi manusia. Ini poin penting,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan langkah penyerahan jabatan harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Tetapi tentu tidak cukup dengan penyerahan jabatan. Pelaku tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di ranah militer,” katanya. [ant.kt]

Berita Terkait

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!