29 C
Sidoarjo
Sunday, April 12, 2026
spot_img

Pengamat: KPK-PPATK Tepat Sasar Jantung Masalah Pengurusan Cukai Rokok

Jakarta, Bhirawa

Pengamat industri mikro Chabibi Syafiuddin menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tepat karena menyasar “jantung” persoalan pengurusan cukai, khususnya terkait rokok.

Ia menuturkan KPK dan PPATK kini semakin agresif menelusuri dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur, yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha.

“Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu,” ucap Chabibi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dengan dukungan analisis transaksi dari PPATK, kata dia, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”.

Dia menilai pendekatan tersebut membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks.

Chabibi berpendapat kasus itu sudah masuk ke dalam kategori kejahatan ekonomi terorganisir. Ia menegaskan praktik “beternak pita cukai” merupakan indikasi adanya distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Apabila pita cukai bisa beredar tidak sesuai kapasitas produksi, lanjut dia, maka artinya terdapat permainan sistemik, sehingga bukan merupakan kesalahan kecil, melainkan pola yang terstruktur.

Ia juga menyoroti persoalan tersebut yang tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengarah pada jaringan distribusi dan aliran dana yang lebih luas.

Untuk itu, dirinya berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa menunjukkan ketegasan dalam menindak produksi ilegal.

Berita Terkait :  Berlari untuk Ibu-Ibu Tunggal di Surabaya, 500 Pelari Run to Smile Dilindungi Asuransi Kitabisa

“Rokok ilegal itu barang fisik, di mana pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” katanya.

Menurutnya, KPK saat ini sudah membuka peta agar Polri bisa masuk ke dalam penindakan rokok ilegal.

Chabibi mengingatkan membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang.

Saat ini, sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura juga dikabarkan akan ikut diperiksa dalam rangka pendalaman kasus tersebut.

Namun tanpa langkah tegas terhadap produksi ilegal, lanjut dia, proses itu berisiko menjadi sekadar formalitas administratif.

“Pada akhirnya, publik menunggu tindakan nyata. Setelah KPK membuka sisi cukai dan aliran dana, kini bola berada di tangan Mabes Polri apakah berani menuntaskan hingga ke produksi ilegal atau membiarkan celah hukum tetap terbuka,” tutur Chabibi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada 9 April 2026, berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).

Sementara itu, dia mengatakan pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. Menurut dia, KPK tidak akan berhenti memeriksa pengusaha rokok dalam penyidikan kasus tersebut. [ant.kt]

Berita Terkait :  Hadirkan Solusi Konektivitas Terintegrasi,Telkomsel Enterprise Jalin Kolaborasi dengan Industri Tambang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!