Pemprov, Bhirawa
Penguatan ketahanan keluarga menjadi titik tekan dalam penandatanganan nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian persoalan keluarga yang lebih humanis, khususnya melalui jalur non-litigasi hingga pascaperceraian.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, MoA ini tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan harus “landing” hingga tingkat desa dengan pondasi yang kuat.
“Kalau MoA ini tidak punya rumah di tingkat paling bawah, maka proses yang kita harapkan tidak akan berjalan optimal. Karena itu, pola non-litigasi harus diperkuat melalui Kampung Tangguh Semeru, rumah restorative justice dari Kejaksaan, pos bantuan hukum dari Kanwil Kemenkumham, semuanya berbasis desa,” ujar Khofifah, Kamis (22/1).
Menurutnya, tantangan ke depan adalah memperbanyak dan menguatkan peran paralegal serta peace maker di masyarakat. Sebab, konflik rumah tangga yang dibiarkan tanpa pendampingan sering kali justru semakin membesar.
“Orang mau cerai itu biasanya penuh suudzon dan negative thinking. Kalau tidak ada peace maker, itu seperti disiram bensin, tambah panas, tambah bubrah. Maka paralegal dan peace maker ini harus kita siapkan sebagai peneduh,” tegasnya.
Khofifah juga menyinggung pentingnya literasi hukum keluarga, termasuk pemahaman faraid atau pembagian waris. Minimnya pengetahuan soal ini kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung sengketa pertanahan.
“Banyak persoalan waris yang akhirnya meruncing sampai ke BPN, sertifikat dobel bahkan triple. Ini membutuhkan sinergi lintas lembaga dan kehadiran peace maker di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, mengungkapkan fakta tingginya angka perceraian di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 secara nasional tercatat 421.159 kasus perceraian, atau 77,19 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sedangkan 122.493 atau 53 persen diajukan oleh suami. Sementara di Jawa Timur, kasus perceraian sepanjang tahun 2025 mencapai angka 23.714 untuk cerai talak dan 70.019 perkara untuk cerai gugat.
“Tidak kurang dari satu juta anak menjadi korban perceraian. Sementara jumlah pernikahan hingga 31 Desember 2025 tercatat 1.479.898 peristiwa. Artinya, lebih dari sepertiga jumlah pernikahan berbanding lurus dengan angka perceraian,” paparnya.
Ia menjelaskan, salah satu latar belakang MoU ini adalah masih lemahnya eksekusi putusan pengadilan agama, khususnya terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.
“Putusan yang menghukum mantan suami untuk membayar nafkah anak, iddah, atau mut’ah itu banyak mengalami kendala pelaksanaan. Hukum kita belum mengatur secara detail eksekusi putusan keluarga. Jalan keluarnya adalah kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait,” jelas Yasardin.
Melalui MoU ini, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan tidak lagi berhenti sebagai “kemenangan di atas kertas”.
“Nantinya, nafkah anak bisa langsung dipotong dari gaji mantan suami sesuai putusan pengadilan. Tidak bisa lagi mengelak,” tegasnya. Skema serupa juga mulai diterapkan di sektor swasta melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Kadin.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Zulkarnain, menambahkan bahwa cakupan MoU kali ini jauh lebih luas dibandingkan kerja sama sebelumnya yang masih bersifat parsial di tingkat kabupaten dan kota.
“Selain eksekusi putusan, proses peradilan juga disederhanakan, termasuk perizinan cerai bagi pegawai. Di sisi lain, kami mendorong penyelesaian masalah sejak awal melalui mediasi dan pendampingan agar tidak selalu berujung ke pengadilan,” ujarnya.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Zulkarnain menyebut angka perkara perceraian di Jawa Timur pada 2025 mengalami penurunan sekitar 3.000 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pengadilan tidak bisa menolak perkara, tapi kalau dari awal sudah ada pendampingan di masyarakat, mudah-mudahan angka perceraian terus menurun. Dan alhamdulillah, Jawa Timur sudah menunjukkan tren penurunan,” pungkasnya. [ina.gat]

