26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pendaftaran Paslon Cakada Tulungagung Harus Penuhi 49.902 Suara


Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung kini mensyaratkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati tulungagung tahun 2024 hanya berdasarkan perolehan suara Pileg 2024. Tidak lagi bisa dengan jumlah hitungan kursi di DPRD Tulungagung.

“Untuk pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik minimal punya suara sah 49.902 suara pada Pileg 2024 lalu,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani , Minggu (25/8).

Menurut dia, pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tidak lagi dapat dilakukan dengan perhitungan jumlah kursi di DPRD Tulungagung.

“Di Tulungagung karena jumlah DPT-nya antara 500 ribu sampai satu juta jiwa maka jumlah suara sah yang harus dipenuhi Parpol atau gabungan Parpol sebanyak 7,5 persen,” sambungnya.

Lutfi Burhani selanjutnya membeberkan jika pembukaan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 akan dilakukan selama tiga hari. Yakni, mulai Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8) dan tempatnya di Kantor KPU Tulungagung.

“Pada hari pertama dan kedua, waktu pendaftarannya dibatasi sampai jam kerja (mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB). Tetapi untuk hari terakhir waktu pendaftarannya sampai pukul 23.59 WIB,” paparnya.

Ia berharap paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang akan mendaftarkan diri dilakukan pada awal waktu pembukaan pendaftaran. Tidak menumpuk pada waktu akhir pendaftaran.

Berita Terkait :  Digelar Dua Hari, Job Fair Disnakertrans Jatim Tersedia 4.501 Lowongan dan 540 Jabatan

“Hal ini terkait dengan pemeriksaan kesehatan Paslon. Jika di awal sudah ada yang daftar keesokan harinya paslon yang mendaftar itu sudah bisa melakukan tes kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya,” paparnya lagi.

Lebih lanjut Lutfi Burhani menyebut ada beberapa syarat lainnya bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang harus dipenuhi saat mendaftar di KPU Tulungagung.

Di antaranya Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun dan belum pernah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon bupati dan calon wakil bupati.

Rencananya, setelah paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 mendaftar, KPU Tulungagung akan melakukan penetapan paslon pada tanggal 21 – 22 September 2024 mendatang.

“Penetapan Paslon setelah KPU melakukan verifikasi terhadap semua persyaratan yang dipenuhi paslon. Seperti ijazah dan lainnya,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran di KPU Tulungagung, Lutfi Burhani menyatakan belum ada.

“Masih belum ada yang konfirmasi. Kalau pun nanti ada yang konfirmasi, kami berharap tidak menumpuk di hari terakhir pendaftaran,” pungkasnya. [wed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img