24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Pendaftar Seleksi Sekda Sumenep ‘Sepi’ Peminat

Pemkab Sumenep, Bhirawa
Peminat seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep terbilang minim. Pasalnya, hingga menjelang penutupan pendaftaran, baru satu orang yang tercatat mendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan mengatakan, pelamar telah mendaftar melalui sistem daring ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM.

”Untuk pendaftaran seleksi terbuka Sekda Kabupaten Sumenep, sampai saat ini yang mendaftar baru satu orang, baik melalui ASN Karier BKN maupun penyampaian berkas hard copy ke BKPSDM,” kata Benny, Rabu (28/1).

Menurut Benny, masa pendaftaran seleksi terbuka Sekda dibuka sejak 13 Januari dan akan ditutup pada 2 Februari 2026. Selanjutnya, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 3 Februari. Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti asesmen pada 4 Februari dan hasilnya diumumkan sehari kemudian.

”Tahapan berikutnya berupa penulisan makalah pada 6 Februari, serta wawancara oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) pada 7 Februari,” ucapnya.

Benny menerangkan, asesmen yang diterapkan dalam seleksi ini tergolong kompleks karena jabatan Sekda merupakan posisi strategis tertinggi dalam birokrasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

”Asesmennya sangat kompleks, mulai dari CAT hingga diskusi. Karena statusnya Sekda, maka asesmennya juga asesmen kompleks,” ujarnya.

Benny menambahkan, panitia seleksi terdiri dari lima orang. Ketua pansel berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, dengan anggota dari BKPSDM Provinsi Jawa Timur serta tiga akademisi.

Berita Terkait :  BhinekaCo, Board Game Informatif Kenalkan Ragam Budaya Indonesia

”Akademisi terdiri dari dua orang dari Universitas Airlangga dan satu orang dari Universitas Merdeka Malang,” terangnya.

Dari seluruh tahapan seleksi, Pansel akan menetapkan tiga besar calon Sekda untuk diserahkan kepada pemerintah daerah. Penetapan Sekda definitif menjadi kewenangan Bupati Sumenep. ”Hasil Pansel itu tiga besar, dan selanjutnya menjadi hak bupati untuk menetapkan satu orang dari tiga besar ini,” jelas Benny.

Terkait persyaratan, ia menegaskan peserta seleksi harus menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, seperti kepala dinas, kepala badan, atau asisten, bukan berdasarkan golongan kepangkatan. Sementara ketentuan usia dan persyaratan teknis lainnya mengacu pada pengumuman resmi yang diterbitkan BKPSDM. Klarifikasi terkait administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi. ”Semua ketentuan dan konfirmasi menjadi wilayah tim pansel sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru