Kabupaten Madiun, Bhirawa
Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Madiun Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (10/7) resmi dibuka oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono, dan dihadiri anggota Dewan, pejabat Forkopimda, Pj Sekda Kab. Madiun Sodik Hery Purnomo, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan OPD, BUMD, para kabag dan camat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Madiun menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Madiun tahun 2025 – 2045 merupakan salah satu langkah pemerintahan daerah dalam memastikan segala bentuk usaha perbaikan yang terus diupayakan demi mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan.
Dikatakan Pj Bupati Madiun, bahwa visi RPJPD Kabupaten Madiun tahun 2025 – 2045 adalah “Kabupaten Madiun Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Untuk itu, lanjut Pj Bupati Madiun, bahwa pada saat RAPERDA ini menjadi Perda di8ntif akan dijadikan acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di tiap periode perencanaan jangka menengah berdasarkan agenda pembangunan, dan menjadi acuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada Pemilukada tahun 2024. [dar.gat]