Kab Malang, Bhirawa
Puluhan peserta aksi unjuk rasa diduga melakukan perusakan Fasilitas Umum, Hari Minggu (31/8) dini hari, berhasil diungkap Polres Malang Kepanjen, Kabupaten Malang, diantaranya masih berstatus pelajar.
Menurut Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, Senin (1/9), usai menggelar rilis kasus perusakan Fasilitas Umum, aksi itu bermula pada Minggu (31/8) dini hari, ketika sekelompok orang berkendara bermotor berjumlah 20 motor melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Tidak berhenti di sana rombongan bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga beberapa fasilitas mengalami kerusakan,” ungkapnya.
AKBP Danang menjelaskan, peserta aksi unjukrasa yang berhasil diamankan sebanyak 13 orang pemuda, yang sebagian diantaranya masih berstatus pelajar. Saat mereka melakukan perusakan, petugas yang siaga segera melakukan pengejaran. Sehingga satu terduga pelaku perusakan berinisial SDA (22), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di lokasi. Petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain yang berinisial MRAT (19), sebagai pelajar asal Desa Bululawang, serta FPA (15), warga Kecamatan Wagir, juga diamankan saat beraksi merusak Pos Polisi di wilayah Kota Kepanjen.
Kapolres Malang juga mengatakan, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 orang pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda, sehingga totalnya yang diamankan berjumlah 13 orang. Para pemuda yang diamankan mayoritas berasal dari Kabupaten Malang, namun ada juga yang dari Kabupaten Pasuruan.
”Para terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta, mereka rata-rata berusia 15-22 tahun,” jelasnya.
AKBP Danang juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di wilayah Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan. Sementara, barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dipakai saat aksi, sepeda motor, Hand Phone (HP), obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak Pos Polisi.
AKBP Danang menegaskan, dalam aksi perusakan Pos Polisi yang sebagai mana merupakan aset negara, tentunya mereka telah melakukan tindak pidana. Dan para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-UNdang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tidak Pidana Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
”Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Sehingga kita lakukan proses hukum, dan dalam proses hukum kita jalanjankan secara profesional serta transparan. Sedangkan untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera untuk menyerahkan diri,” tandasnya. [cyn.fen]


