33 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Berlakukan Pemutihan Pajak, Pemprov Jatim Targetkan 519 Ribu Objek Kendaraan

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Pemprov Jatim kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang. Program ini digelar sebagai bagian dari peringatan HUT ke 79 Jatim.

Mewakili Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jatim Boby Soemiarsono, Kabid Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti mengungkapkan, program pemutihan ini mencakup bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas BBN II dan seterusnya serta bebas PKB progresif.

Melalui program tersebut, Bima optimis akan mampu berdampak pada terserapnya pendapatan dari 519.100 obyek pajak kendaraan. Adapun perincian nilai pembebasan yang ditanggung Pemprov Jatim mencapai Rp79,4 miliar.

“Jadi kita lost atau kehilangan potensi pendapatan dari seluruh program pemutihan ini mencapai Rp79,4 miliar. Tetapi itu akan berdampak signifikan terhadap pemasukan kita,” ujar Bimasakti dalam konfrensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Selasa (1/10).

Lebih lanjut dijelaskan Bimasakti, target pendapatan dari pemutihan ini mencapai Rp319,84 miliar. Rinciannya, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya Rp118,6 miliar, penerimaan PKB dan BBNK dari pembebasan sanksi administratif senilai Rp191,62 miliar. Selain itu, penerimaan juga berasal dari PKB yang dibebaskan PKB progresifnya Rp9,61 miliar serta penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi senilai Rp21,03 miliar.

“Salah satu keutamaan kita juga adalah masuknya kendaraan luar provinsi dari program ini sebanyak 8.900 obyek kendaraan,” ujar dia.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Pamekasan Umumkan Prestasi Selama Setahun

Bimasakti mengungkapkan, pemutihan ini merupakan yang kedua kalinya digelar Pemprov dalam satu tahun ini. Pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu tahun depan akan ada program pemutihan lagi.

“Tahun depan kita sudah menjalankan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Sehingga belum tentu tahun depan kita bisa menggelar pemutihan lagi,” jelas Bimasakti.

Berdasarkan UU tersebut, terdapat kebijakan opsen yang berdampak pada pembagian hasil pajak sebesar 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. “Pembayaran bagi hasil ini langsung H+0 untuk PKB dengan pembayaran non tunai dan H+1 untuk PKB dengan pembayaran tunai,” jelas dia.

Disinggung terkait target pajak tahun 2024, Bimasakti optimis target PKB senilai Rp 7,3 triliun dan BBNKB Rp3,169 triliun dapat tercapai. Hingga kemarin, target penerimaan pajak tersebut telah mencapai 80,61 persen.

“Ini target dalam APBD murni kita. Nanti untuk target PAPBD kita masih belum disahkan,” pungkas Bimasakti. [tam.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img