27 C
Sidoarjo
Monday, December 15, 2025
spot_img

Pemprov dan Kejati Jatim Teken MoU Perkuat Sinergi Hukum Pidana Kerja Sosial


Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Senin (15/12).

MoU ini tentang pidana kerja sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa.

Penandatangan MoU dilakukan antara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol. Dilanjutkan dengan penandatanganan PKS Secara Serentak antara Bupati / Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jatim, disaksikan Jampidum Kejagung RI, Gubernur Jatim dan Kajati Jatim

Gubernur Khofifah menjelaskan, penandatanganan MoU bukan sekadar simbol kerja sama antar institusi. Melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” kata Khofifah.

Dijelaskannya, kegiatan ini merupakan wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur, dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.

Khususnya kerja sama ini dengan penguatan restorative justice di tingkat Desa dan Kelurahan. Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice harus mampu menyatu dengan dinamika sosial masyarakat, sekaligus menjawab tantangan hukum ke depan, khususnya pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait :  Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK, Bupati Harap Aparatur Bawa Perubahan Positif

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini membuka ruang untuk menyiapkan program pidana pekerja sosial. Ini peluang besar, tidak hanya untuk pendekatan keadilan yang lebih humanis, tetapi juga produktif bagi pembangunan,” ujarnya.

Kesepakatan ini juga menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola Desa, penegakan hukum yang berkeadilan, serta percepatan program pembangunan nasional di Jawa Timur. Menurutnya, bimbingan teknis (bimtek) bagi Kepala Desa menjadi kunci.

“Bimbingan teknis untuk capacity building Kepala Desa ini penting. Kepala Desa diharapkan menjadi leader di wilayahnya. Karena itu, kami akan menguatkan dengan tim para Jaksa. Ini bagian dari sinergi dengan program besar yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegas Khofifah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Asep Nana Mulyana mengatakan pentingnya kolaborasi dari Pemerintah Daerah antara Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Secara khusus kolaborasi Hexahelix dari seluruh elemen akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia khususnya Jawa Timur.

“Kami menyebutnya Kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda. Nantinya juga bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol mengatakan pidana kerja sosial bukan agenda semata, tetapi menuntut sinergitas seluruh stakeholder.

Berita Terkait :  Polda Jatim Gelar Kick Off Gerakan Pangan Murah di Wilayah Jawa Timur

“Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dan Pemerintah Provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial termasuk kampus Unair dan Jamkrindo,” pungkasnya. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru