Kota Batu, Bhirawa
Pada tahun 2024 ini, kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengalami kenaikan. Salah satu di antaranya keberhasilan menciptakan zona hijau yang memadai. Bahkan, zona hijau yang ada di Kota Batu saat ini mampu meraih predikat Berkualitas Tinggi.
Penjabat (Pj) Walikota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Pemkot Natu tahun ini mengalami kenaikan sebesar 3,09 poin. Di tahun 2023 nilai kepatuhan pemkot berada di angka 79,19. Dan di tahum 2024 ini pemkot berhasil memperbaiki sehingga nilai tersebut naik menjadi 82,28.
“Peningkatan capaian nilai kepatuhan ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Aries AP, Senin (16/12).
Ia menjelaskan dalam peningkatan kualitas layanan publik di tahun ini, pemkot berupaya menciptaan atau menyediakan zona hijau yang memadai. Dan upaya ini dilakukan pada berbagai unit layanan publik seperti, puskesmas, mall pelayanan publik, dan OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Tercatat ada total lima unit kerja yang tahun ini berhasil ditingkatkan pelayanannya oleh Pemkot Batu. Yaitu, DPMPTSP dengan capaian nilai 80,99 zona hijau kualitas tinggi, Dispendukcapil dengan capaian 80,54 zona hijau kualitas tinggi, Dinas Sosial dengan capaian nilai 78,80 zona hijau kualitas tinggi, Puskesmas Batu dengan capaian nilai 86,32 zona hijau kualitas tinggi, dan Puskesmas Beji dengan capaian nilai 90,89 zona hijau kualitas tertinggi
Indikator penilaian mencakup dimensi input yang meliputi, kompetensi pelaksana, sarana-prasarana. Kemudian dimensi proses atau standar pelayanan, dan output yang meliputi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan yang terakhir sektor pengaduan.
Aries AP menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD dan masyarakat atas sinergi yang kuat dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas, mudah, transparan, dan cepat.
“Dan penghargaan yang diterima Pemkot Batu ini adalah hasil kerja keras bersama, semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” ungkap Aries AP.
Diketahui, penghargaan Penyelenggaraan Kepatuhan Pelayanan Publik yang diterima Pemkot Batu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur yang didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin. Adapun acara penganugerahan dilaksanakan di JW Marriot Hotel Surabaya, Jumat (13/12).
Komitmen penyediaan zona hijau berkualitas tinggi ini juga berkesesuaian dengàn upaya yang telah dilaksanakanDinkes dan Satpol PP Kota Batu dalam mengoptimalkan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun hal ini dilakukan untuk merealisasikan terciptanya udara segar dan sehat di Batu sebagai Kota Wisata.
Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu, dr Susana Indahwati mengatakan bahwa saat ini penerapan Perda KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif. Termasuk mewujudkan area bebas rokok di beberapa OPD Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun.
“Namun masih perlu adanya peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok,” ujar Susana. [nas.gat]