27 C
Sidoarjo
Thursday, March 26, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Mobilisasi Penduduk

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026/1447 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi dan mengendalikan mobilisasi penduduk dari luar Kota Surabaya pasca-Lebaran 2026.

“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik Arijanto Kamis (26/3).

Pada poin kedua, Lilik meminta Lurah dan Camat untuk melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota.

“Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” ujarnya.

Sementara pada poin ketiga, ia meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing.

Apabila ditemukan penduduk ber-KTP luar daerah, wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.

“Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” ujar Lilik.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau peran aktif RT/RW untuk memastikan setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Pendataan ini dinilainya penting dalam menjaga stabilitas sosial dan administrasi kependudukan.

Berita Terkait :  Disnakertrans Jatim Sambut CPC Taiwan, Dorong Kolaborasi Green Productivity

“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor,” ujar Eri Cahyadi.

Selain itu, Eri Cahyadi juga menekankan bahwa setiap pendatang, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos wajib melapor.

Menurutnya, pendataan tersebut harus diperkuat oleh RT/RW agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.

“Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” katanya. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!