Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Probolinggo menggelar kegiatan Pembinaan Kesehatan Haji Bagi Jamaah Haji Kota Probolinggo Tahun Keberangkatan 1446 H/ 2025 M di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo Rabu (5/3) pagi.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin yang hadir sekaligus membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ibadah Haji merupakan Rukun Islam Kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu dan dilindungi oleh negara.
“Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam UUD 1945, oleh karena itu negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinkes PPKB Kota Probolinggo, dr. NH. Hidayati tujuan kegiatan Pembinaan Kesehatan Jamaah Haji Kota Probolinggo Tahun Keberangkatan 1446 H/ 2025 M.
“Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji agar jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai syariat Islam. Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan PPKB Kota Probolinggo bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji sejak sebelum berangkat, selama perjalanan, saat pulang, hingga tiba di tanah air,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Probolinggo yang juga berprofesi sebagai dokter itu menyampaikan pesan dan harapan kepada Jamaah Haji Kota Probolinggo agar selalu sehat sehingga ibadah lancar, disamping juga menitipkan doa untuk Kota Probolinggo.
“Nitip doa juga untuk Kota Probolinggo agar proses pembangunan khususnya 5 tahun ke depan bisa berjalan lancar, aman, dan kondusif, pengentasan kemiskinan itu goalsnya dan pertumbuhan ekonomi meningkat, lingkungan semakin bersih, semua menjadi lebih baik lagi. Selamat menunaikan Ibadah Haji, semoga menjadi Haji yang Mabrur/Mabruroh, Aamiin,” pungkasnya.
Dilanjutkan dengan ucapan Basmallah dan pukulan palu 3 kali, Aminuddin membuka kegiatan Pembinaan Kesehatan Haji Bagi Jamaah Haji Kota Probolinggo Tahun 1446 H/ 2025 M secara resmi.
Dokter Ida juga menambahkan, bahwa Jamaah Haji diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima pembinaan kesehatan dalam rangka mencapai Istitha’ah kesehatan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan sehat dan lancar.
“Istitha’ah kesehatan haji merupakan kemampuan Jamaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jamaah dapat menjalankan ibadah Haji dengan aman, nyaman, lancar, sehat, selamat, dan menjadi Haji yang Mabrur,” imbuhnya. [fir.gat]