33 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Pemkot Probolinggo Gelar Bimtek Sertifikasi dan Standardisasi Produk UMKM

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Penjabat Wali Kota Probolinggo, M Taufik Kurniawan membuka giat Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Dan Standarisasi Produk UMKM Kota Probolinggo pada Selasa (15/10) siang di salah satu kafe di Kota Probolinggo.

Di hadapan 100 orang pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, Pj Taufik didampingi oleh Sekretaris Daerah drg Ninik Ira Wibawati dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Fitriawati mengatakan bahwa sertifikasi dan standarisasi seperti sertifikat P-IRT, halal, BPOM pada sebuah produk sudah menjadi suatu keharusan, karena masyarakat saat ini semakin selektif terhadap suatu produk.

“Pemberian sertifikasi pada produk pangan UMKM merupakan sumber informasi penting bagi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk tersebut. Disamping itu, sertifikasi dan standarisasi juga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas cakupan pemasaran produk UMKM tersebut,” ungkap Pj Taufik.

Jumlah UMKM di Kota Probolinggo tahun 2023 mencapai 20.753 orang dan yang bergerak di sektor makanan dan minuman mencapai 6.325 atau 32,2%. Hanya sekitar 1.751 atau 27,56% yang telah memiliki sertifikat produk ari jumlah pelaku usaha makanan dan minuman tersebut. “Ada sekitar 4.574 orang yang belum mempunyai sertifikat halal. Bapak/ibu sekalian nanti dibekali ilmu betapa pentingnya sertifikasi halal ini, apalagi nanti bisa langsung diurus sertifikat halalnya,” tegasnya.

Melalui DKUP, Pemkot Probolinggo juga memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 pelaku usaha, masih di acara yang sama, Pj Taufik bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada pelaku usaha yang telah meninggal dunia.

Berita Terkait :  Wali Kota Eri Tinjau Revitalisasi Kolam Renang Jambangan

Menurut peraturan teranyar Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang juga diturunkan di Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setiap Pelaku usaha harus mempunyai sertifikat halal sampai 17 Oktober 2024. “Mumpung difasilitasi dan gratis serta diperpanjang sampai Oktober 2026, tolong benar-benar dimanfaatkan. Harapan saya bisa diurus semua hari ini,” harap Pj. Taufik.[fir.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img