Direktur PDAM Kota Pasuruan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Blitar
Pasuruan, Bhirawa
Direktur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko (YW) menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Pasuruan memastikan layanan PDAM yang berada di Jalan Erlangga nomer 4, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan tidak terganggu.
Plt Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya memerintahkan Dewan Pengawas PDAM, Lucky Danardono untuk berkoordinasi secara internal PDAM sebelum menunjuk penjabat direktur.
“Kami menunjuk dewan pengawas untuk sementara melaksanakan tugas-tugas direktur. Untuk layanan PDAM terhadap pelanggan saya pastikan tidak akan terganggu,” ujar Mas Adi, sapaan akrabnya, Rabu (11/12) sore.
Hingga saat ini, Pemkot Pasuruan masih belum menerima salinan berkas penetapan tersangka YW dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
“Kami sendiri belum menerima salinan berkas penetapan tersangka. Dan, kami baru tahu dari pemberitaan di media,” urai Mas Adi.
Ia menjelaskan bahwa salinan berkas penetapan tersangka dari Kejari Kabupaten Blitar itulah yang dibutuhkan Pemkot Pasuruan.
Karena, berkas tersebut nanti akan dijadikan dasar untuk menunjuk penjabat (Pj) Direktur PDAM.
“Tentu salinan berkas itulah nanti yang akan kami jadikan dasar dalam memutuskan siapa Pjs atau Plt direkturnya,” papar Mas Adi.
Diketahui, Direktur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko (YW) tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Blitar.
YW ditahan atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 770 juta. Kasus itu terjadi saat YW menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyatakan bahwa YW diduga melakukan korupsi pada dua proyek pengeboran sumber air di Kabupaten Blitar.
“Tersangka ini adalah mantan Direktur PDAM Tirta Penataran dan saat ini aktif sebagai Direktur PDAM di Kota Pasuruan,” jelas Andrianto Budi Santoso.
Saat ini, Kejari Kabupaten Blitar langsung melakukan penahanan terhadap YW. YW dititipkan di Lapas Blitar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
YW sendiri telah menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Pasuruan Tirta Umbulan Kota Pasuruan sejak tahun 2022. Ia dilantik oleh Wali Kota Pasuruan pada waktu itu, H Saifullah Yusuf, bersama Dewan Pengawas PDAM Tirta Umbulan, Lucky Danardono. [hil.dre]