26 C
Sidoarjo
Sunday, December 14, 2025
spot_img

Pemkot Mojokerto Tegakkan Tata Kelola Telekomunikasi Telkom Lunasi Sewa Rumija Rp 13,4 Miliar

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi terhadap salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, PT Telkom Indonesia.

Sebelumnya, PT Telkom Indonesia diketahui belum memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban sewa pemanfaatan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemerintah Kota Mojokerto sempat melakukan penghentian sementara operasional dengan menonaktifkan Optical Distribution Cabinet (ODC) milik perusahaan tersebut.

Kebijakan penonaktifan diberlakukan hingga PT Telkom menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah melalui proses penertiban, koordinasi, dan penyelesaian administrasi, PT Telkom Indonesia akhirnya menuntaskan kewajiban perizinannya.

Pada Sabtu (13/12), PT Telkom secara resmi melakukan pembayaran sewa Rumija kepada Pemerintah Kota Mojokerto dengan nilai sebesar Rp13.461.263.133,00.

Pembayaran tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama sebagai dasar legal operasional PT Telkom di wilayah Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab korporasi sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, penertiban infrastruktur telekomunikasi tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan bertujuan menciptakan kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, serta tata kota yang terencana dan berkelanjutan.

Berita Terkait :  PCU Gelar Sketsa Akbar Arsitektur 2025, Bertema HUT ke-80 RI

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi ketidaknyamanan yang sempat terjadi selama proses penonaktifan layanan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan jangka panjang masyarakat Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi secara konsisten.

Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diimbau untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan kota yang tertib, modern, dan berkelanjutan. (oky.min)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru