29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Pemkot Mojokerto Bersiap Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun


Kota Mojokerto, Bhirawa
Pj. Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto siap menyambut hangat dan menjalankan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang akan diterapkan pemerintah pusat pada tahun 2025.

“Sebelumnya wajib belajar hanya 12 tahun. Yakni, enam tahun tingkat SD, tiga tahun SMP dan tiga tahun SMA. Rencananya ditambah 1 tahun untuk pra sekolah. Yakni PAUD,” ungkapnya Rabu (4/9).

Untuk mewujudkan hal tersebut Pemkot telah melakukan berbagai upaya, di antaranya telah melakukan rekapitulasi data penduduk yang belum pernah bersekolah (BPB), data siswa Drop Out (DO), dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) dari satuan pendidikan di wilayah Kota Mojokerto.

“Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Kab/Kota Mojokerto, Kementerian Agama diwilayah Kota Mojokerto, Dinas Dukcapil, Bapperida, dan kelurahan dalam mengatasi permasalahan penduduk BPB, DO, dan LTM tersebut.” terang Ali Kuncoro.

Lebih lanjut sosok yang akrab disapa Mas Pj ini, menyebut apabila usia masih dapat masuk pada pendidikan formal maka akan diarahkan agar dapat menempuh pendidikan formal, Namun apabila telah melewati batas pendidikan formal maka akan diarahkan melalui pendidikan non formal (kesetaraan,red).

“Kami akan terus mengawal agar masyarakat Kota Mojokerto mendapatkan haknya untuk mengikuti wajib belajar 13 tahun, selain itu kami juga akan melakukan pencegahan anak putus sekolah disertai dengan dukungan anggaran.” tambahnya.

Berita Terkait :  Peringatan HAN ke-40 Kelurahan Lowokwaru Kota Malang Hadirkan Kreasi Seni Siswa

Mas Pj juga berkomitmen akan terus melakukan penguatan dan peningkatan pendidikan tingkat PAUD sehingga rencana penerapan program wajib belajar 13 tahun bisa sukses dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan, bahwa sejumlah bantuan kepada siswa melalui satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing masing telah diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan.

“Saat ini bantuan yang telah diberikan oleh Pemkot Mojokerto antara lain, dana BOSDA, perlengkapan siswa baru (kain seragam sekolah, sepatu sekolah, tas sekolah, dan alat tulis bagi siswa tidak mampu), serta perlengkapan sekolah (alat laboratorium, alat musik band atau tradisional)”, jelasnya. [min.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img