Pemkot Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota Malang menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai sanksi alternatif hukuman penjara singkat bagi pelaku tindak pidana ringan. Dukungan ini ditegaskan Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM, usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pemerintah daerah se-Jatim.
Acara penandatanganan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12) kemarin, itu merupakan tindak lanjut dalam rangka menyukseskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.
Wali Kota Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama ini menjadi kunci penting dalam penguatan penerapan Pidana Kerja Sosial di Kota Malang.
””Pemerintah Kota Malang siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Wahyu Hidayat.
Wahyu menambahkan, Pidana Kerja Sosial bertujuan tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis.
”Melalui pidana kerja sosial semoga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” jelasnya.
Pemkot Malang, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk berkolaborasi dalam penyediaan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan PKS, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.
Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial (PKS) merupakan sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional yang efektif berlaku pada tahun 2026. Sanksi ini menjadi alternatif hukuman penjara singkat dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun, dan mewajibkan pelaku menjalani aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, seperti menjadi petugas kebersihan atau bekerja di panti asuhan, alih-alih dipenjara. Penerapannya dikoordinasikan oleh Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait. [mut.fen]


