Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan dua laporan soal dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk posko di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka bersifat anonim sehingga tak bisa berlanjut ke proses penanganan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menyampaikan petugas posko sudah membuka ruang untuk memverifikasi laporan tersebut, namun pihak pelapor tak kunjung melakukan tindak lanjut.
“Kami menunggu yang laporan resminya, ternyata tidak ada, tidak berlanjut. Sudah klir,” katanya.
Laporan tersebut juga tak dilengkapi dengan identitas dan bukti pendukung sehingga petugas posko tidak bisa melakukan tindak lanjut dengan mekanisme resmi.
Dia juga tak menutup kemungkinan laporan yang sebelumnya masuk meja pengaduan telah diselesaikan langsung secara internal oleh pihak perusahaan dengan pekerja.
“Mungkin yang anonim itu sudah selesai di bipartitnya,” ucap dia.
Oleh karenanya, ia memastikan secara keseluruhan posko untuk pengaduan THR yang dibuka tahun ini sama sekali tidak menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran, termasuk mengenai keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya oleh pelaku usaha kepada pegawai.
Kondisi yang ada ini lebih baik jika dibandingkan periode Lebaran tahun lalu, di mana dinas terkait masih menerima satu sampai dua laporan dari pekerja yang merasa tak mendapatkan hak atas THR.
Dia menjelaskan bahwa tak adanya pengaduan pelanggaran soal THR mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan kesadaran dari pelaku atau manajemen perusahaan dalam melaksanakan peraturan dari pemerintah.
Hal tersebut juga dipastikan oleh jajaran Disnaker-PMPTSP dengan melaksanakan inspeksi ke perusahaan di daerah setempat sekaligus melakukan sampling untuk mengukur tingkat kepatuhan mengenai pembayaran THR.
“Belum ada sama sekali,” ujar Arif.
Meski demikian, Pemkot Malang tetap mengoperasikan posko pengaduan di MPP hingga H+7 untuk memberikan pelayanan dan membantu proses tindak lanjut jika sewaktu-waktu mendapati adanya laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR. [ant.kt]


