Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejari dan TNI melakukan apel sebelum melakukan razia sebuah toko di Jalan Madyopuro dan kawasan Simpang L.A. Sucipto, Kamis (9/10/2025).
Kota Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kota Malang terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan lintas sektor. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi gabungan yang digelar pada Kamis (9/10) melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta unsur TNI. Dua titik menjadi sasaran kegiatan, yakni sebuah toko di Jalan Madyopuro dan kawasan Simpang L.A. Sucipto.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini lebih difokuskan pada aspek edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang kami datangi, tidak ditemukan adanya rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker bertuliskan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” yang juga memuat ajakan untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.
Denny menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah Kota Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP, TNI-Polri, atau aparat berwenang lainnya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan usaha rokok legal. Dampaknya sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat. “Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (adv.mut)


