26 C
Sidoarjo
Tuesday, December 9, 2025
spot_img

Pemkot Malang dan Bea Cukai Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan tahun 2025. Total 2.626.000 batang rokok dan 23 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Selasa (9/12) kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, H. Heru Mulyono, menyatakan pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Malang dalam mendukung industri rokok legal.

“Kami masifkan penindakan terhadap rokok ilegal agar industri rokok yang legal bisa bertahan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada Gaporma (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Malang) dan kami konsisten mendukung usaha mereka,” ujar Heru Mulyono.

Pihaknya menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin di TPA tersebut mencapai dua truk penuh. Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan melempar rokok ke mesin penggiling milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, untuk kemudian diolah menjadi pupuk.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan Siaran Pers Nomor PERS 62/KBC.1201/2025 dengan tagline “Jamin Transparansi dan Efek Jera.”

“Dalam rangka mewujudkan komitmen menjaga akuntabilitas, kami melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan MMEA ilegal,” kata Johan Pandores.

Berita Terkait :  Satlantas Polres Gresik Sosialisasi Safety Driving Sambil Ngopi Bareng Driver Ambulans

Pemusnahan ini dilakukan atas penindakan mandiri, operasi gabungan, dan kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan seluruh aparat penegak hukum lainnya sepanjang tahun 2025.

Total nilai barang tersebut mencapai Rp3.637.863.700, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.967.974.760.

Pandores menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi semua pihak.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk pengurusan izin industri hasil tembakau, silakan menghubungi Kantor Bea Cukai Malang. Layanan ini tanpa dipungut biaya apapun,” tegasnya. [mut.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru