26 C
Sidoarjo
Thursday, December 11, 2025
spot_img

Pemkot Kediri Pastikan Dana Korupsi KONI Masuk ke Kasda


Kediri, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyerahkan dana pengganti sebesar Rp700 juta kepada Pemkot Kediri, menyusul penyelesaian perkara korupsi anggaran hibah KONI 2023. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah (kasda) sebagai bentuk pemulihan kerugian publik.

Penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (10/12), sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Total dana pemulihan yang berhasil diamankan Kejaksaan mencapai Rp1.019.460.000, berasal dari tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko.

Dari total tersebut, Rp700 juta merupakan uang pengganti dari terpidana Arif Wibowo yang seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kediri. Adapun sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lain, langsung diserahkan ke kas negara.

Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, memastikan bahwa dana tersebut akan diterima secara sah oleh pemerintah daerah.

“Setelah dana Rp700 juta masuk ke RKUD, kejaksaan akan bersurat kepada kami. Selanjutnya kami akan menyampaikan laporan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD,” jelas Sugeng.

Ia menambahkan, dana tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Pengembalian ini tentu akan memperkuat program pembangunan dan pengembangan di Kota Kediri,” ujarnya.

Pemkot Kediri juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas konsistensi dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi. “Semangat membangun Kota Kediri yang bebas dari praktik penyimpangan bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama,” tegas Sugeng.

Berita Terkait :  Sisakan Satu Laga, Tim Basket Tuban Lolos ke Porprov IX Jatim

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, menjelaskan rinciannya. “Total dana yang berhasil diamankan hari ini sebesar Rp1.019.460.000. Rinciannya, uang pengganti Rp700 juta dari Arif Wibowo. Dari Dian Ariani diterima denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000, serta biaya perkara Rp5.000. Lalu dari Kwin Atmoko diterima denda Rp50 juta serta biaya perkara Rp5.000,” paparnya.

Theresia menekankan bahwa momentum Hakordia tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi pencegahan. “Selain penegakan hukum, kami bersama Pemerintah Kota Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” terangnya.

Dengan tuntasnya pemulihan dana tersebut, Pemkot Kediri kembali menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan.

Sinergi antara Pemkot Kediri, Kejaksaan, dan sektor perbankan menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi di Kota Kediri berjalan nyata, terukur, dan berkelanjutan. [van.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru