30 C
Sidoarjo
Sunday, March 1, 2026
spot_img

Pemkot Batu Pastikan Pidana Kerja Sosial Tak Dikomersialkan

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam pembimbingan klien pemasyarakatan. Peran aktif diberikan dengan menyediakan tempat pelaksanaan kerja sosial. Hal ini berkaitan dengan diberlakukannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang diatur dalam KUHP baru.

Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan Pemkot Batu memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu dilakukan secara tertib dan terukur. Pemberian jaminan tersebut menjadi bentuk dukungan dalam menjaga martabat kemanusiaan.

“Dan yang tak kalah penting, kita pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu tidak disalahgunakan atau dikomersialkan,” tegas Cak Nur, panggilan akrab Nurochman, Minggu (1/3).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Negara sedang mengubah cara pemberian sangsi bagi para pelanggar peraturan atau undang- undang. Dalam hal ini pemidanaan kepada pelaku kejahatan tidak harus berbentuk kurungan atau penjara.

Kini pemberian sangsi memiliki alternatif dimana terpidana diarahkan untuk menunjukkan tanggung jawab dengan melakukan kerja sosial yang memberi manfaat kepada masyarakat . “Dan hal ini menunjukkan wajah hukum yang lebih rasional dan juga lebih beradab,” ungkap Cak Nur.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman telah diatur dalam KUHP baru. Dengan demikian pelaksanaannya sudah memiliki rentang waktu yang terukur dan dapat diawasi. Dan setiap jam kerja sosial dipastikan akan memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Berita Terkait :  Tak Terpengaruh Efisiensi, Dana Bantuan Parpol Tetap Rp4,5 Miliar

Dan dalam pelaksanaan alternatif pidana kerja sosial di Kota Batu, pihaknya akan menjalin sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Cak Nur.

Menurutnya, berlakunya KUHP baru ini menjadi tonggak perubahan sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial.

Dan Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dukungan tersebut dibuktikan Cak Nur dengan menandatangani Nota Kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Penadatanganan tersebut ldilaksanakan di Lapas Kelas I Malang pada pekan kemarin.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” tandas Cak Nur. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!