28 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Pemkot Batu Gandeng PA dan Kemenag Sidangkan 83 Perkara Pernikahan-Kependudukan

Kota Batu, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Malang dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu untuk membetikan kemudahan warga dalam menyelesaikan masalah pernikahan dan catatan kependudukan. Bertempat di Graha Pancasila Balaikota Batu, mereka menggelar Sidang Terpadu untuk menyelesaikan 83 perkara pernikahan dan perbaikan catatan kependudukan, Rabu (5/2).

“Dengan menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif kepada masyarakat, kita tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, tapi juga meningkatkan kesadaran tertib administrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Zadiem Effisiensi, Sekda Kota Batu, Rabu (5/2).

Ia menjelaskan bahwa sidang terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu, dan Pemkot Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien. Khususnya dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan atau perbaikan biodata dan administrasi kependudukan.

Jika masih ada perkara yang perlu disidangkan di masa mendatang, kata Zadim, Pemkot Batu siap membantu penganggaran kembali. “Melalui sidang terpadu ini, kami berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum bisa memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau,” tambah Zadiem.

Adapun sidang terpadu ini digelar dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kota Batu. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Malang dan Kantor Kementerian Agama Kota Batu menggelar sidang isbat nikah terpadu yang diberi tajuk ‘Kota Batu Mantu’. Selain sidang isbat nikah, dalam pelayanan kemarin juga dilakukan sidang penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata.

Berita Terkait :  DPRD dan Bupati Mojokerto Siap Jalankan APBD 2025

Untuk bisa mengikuti sidang ini, masyarakat terlebih dahulu harus mendaftarkan diri melalui bagian administrasi. Pendaftaran sidang telah dibuka 3 – 31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu. Hal ini sebagai bagian dari upaya jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr Hj Nurul Maulidah SAg MH menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.Karena Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang menangani bidang pernikahan, termasuk sidang isbat nikah, asal-usul anak, dan pembetulan biodata.

Nurul menyoroti tingginya perkara asal-usul anak dalam sidang kali ini. “Hari ini adalah jumlah perkara yang disidangkan mencapai 83 kasus, terdiri dari 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal-usul anak, dan 26 perkara pembetulan biodata,” jelas Nurul.

Adapun tingginya perkara asal-usul anak menunjukkan bahwa masyarakat Kota Batu semakin taat hukum. Hal ini juga membuktikan bahwa pernikahan tidak lagi dilakukan secara siri. “Karena yang paling dirugikan dalam pernikahan siri adalah perempuan dan anak yang dilahirkan,” tambah Nurul.

Dalam perkara pembetulan biodata, lanjutnya, juga memerlukan prosedur yang tepat. Karena pembetulan biodata di buku nikah harus melalui permohonan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu sebelum dapat diubah.

Diketahui, seluruh perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini didanai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Batu dan Baznas Kota Batu. Dengan demikian masyarakat tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. Sidang isbat nikah merupakan proses hukum yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sidang ini, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah di mata hukum.

Berita Terkait :  Politisi Partai Golkar Jatim Bayu Airlangga Dukung Pilkada Lewat DPRD

Kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, mengingat jumlah peserta dan cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan kegiatan serupa sebelumnya. “Kolaborasi yang baik antara berbagai instansi menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik,” tandas Nurul.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru