Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota ini untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi harapan masyarakat Desa Sumberbrantas.
Hal ini dilakukan dengan melakukan percepatan redistribusi tanah di wilayah ini. Sebagai langkah awal, Pemkot Batu bersama BPN sosialisasi dan penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun 2025 bertempat di Balai Desa Sumberbrantas.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan di Desa Sumberbrantas. Hal ini dengan melibatkan 60 peserta yang diusulkan untuk menerima manfaat program.
“Tahun ini, redistribusi mencakup lahan yang berada di kawasan hutan, menjadikannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Heli, Rabu (9/7).
Pasca sosialisasi akan dilakukan pemasangan patok yang merupakan langkah awal untuk memastikan kesepakatan batas tanah yang akan diredistribusi.
Hal ini penting sebagai dasar proses legalisasi tanah yang selanjutnya akan dibahas dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTR).
Heli juha menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas dukungan nyata kepada masyarakat Desa Sumberbrantas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Bapak Nasep Vandi Sulistyo, yang telah memberikan perhatian dan kesempatan bagi masyarakat kami. Harapan kami, redistribusi ini dapat membawa manfaat yang besar dan benar-benar digunakan dengan sebaik-baiknya,” harap Heli Suyanto.
Sebagai wawali, ia juga mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Dan satu di antaranya adalah penghapusan piutang pajak.
Dan ia optimis program ini akan memberi manfaat besar bagi warga. Dan keterlibatan seluruh unsur Forkopimcam Bumiaji mulai camat, kapolsek, dan danramil menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah yang adil dan transparan.
Sebelumnya, Pemkot Batu telah menerima enam sertifikat aset redistribusi tanah dari BPN pada bulan Mei lalu. Dengan diterimanya sertifikat tersebut akan mempercepat pemberdayaan aset tanah dalam membangun fasilitas umum (fasum) di beberapa kelurahan/desa.
Penerimaan sertifikat ini membuat upaya penataan dan legalisasi aset daerah bisa cepat terealisasi. Dari enam sertifikat redistribusi tanah yang telah diterima pemkot, lima di antaranya merupakan aset tanah untuk fasilitas umum yang berlokasi di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, dengan luas total 2.095 meter persegi.
Adapun satu sertifikat lainnya adalah aset tanah seluas 124.932 meter persegi yang berada di wilayah Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Dengan demikian, total luasan aset yang disertifikasi dan diserahkan kepada Pemkot Batu mencapai 126.788 meter persegi. (nas.dre)


