24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Pemkab Tulungagung Terapkan kembali Parkir Berlangganan Tepi Jalan Umum

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung menerapkan kembali parkir berlangganan untuk kendaraan berplat nomor polisi Tulungagung mulai Januari 2026. Penerapan ini membuat pengendara yang kendaraan bermotornya sudah berlangganan parkir tidak perlu membayar uang parkir lagi ketika parkir di tepi jalan umum di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kabid Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, Senin (5/1) menyatakan penerapan kembali parkir berlangagan efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.

“Kendaraan yang sudah berlanggatran parkir tidak perlu membayar parkir ketika parkir di tepi jalan umum kabupaten,” ujarnya.

Mahendra menyebut parkir berlangganan hanya berlaku di tepi jalan umum kabupaten. Bukan di tepi jalan umum provinsi atau tepi jalan umum masional.

“Jadi hanya berlaku di tepi jalan umum kabupaten saja,” terangnya. Selain itu, lanjut dia, parkir berlangganan juga tidak berlaku di lokasi tempat khusus parkir. Seperti di antaranya di lokasi parkir tempat wisata, sarana olahraga, sarana hiburan, dan tempat yang memiliki area parkir khusus.

“Parkir berlangganan berlaku di tepi jalan umum kabupaten di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Termasuk di pasar-pasar tradisional yang tempat parkirnya di tepi jalan umum,” paparnya.

Soal pembayaran parkir berlangganan, menurut Mahendra, akan ditarik saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak STNK di Kantor Samsat Tulungagung. Dan bagi kendaraan bermotor yang masa berlaku pajak STNK-nya setelah diberlakukan kembali parkir berlanggan akan diberikan dispensasi. Artinya, kendaraan bermotor tersebut dianggap sudah berlangganan parkir meski pembayarannya nanti di bulan Februari, Maret atau bahkan Desember 2026.

Berita Terkait :  Pohon Tumbang Timpa Rumah Mantan Kadinkes Kota Batu dan Fasum

“Sudah ada SK Bupati Tulungagung terkait dispensasi itu, sehingga semua kendaraan bermotor berplat polisi Tulungagung AG dengan huruf belakang O,R,S, T tidak berbayar parkir lagi saat parkir di tepi jalan umum karena sudah masuk dalam parkir berlangganan,” paparnya lagi.

Ada pun tarif parkir berlangganan yang langsung ditarik berbarengan dengan pembayaran pajak STNK, untuk sepeda motor sebesar Rp 20 ribu, mobil roda empat (Rp 40 ribu) dan mobil roda enam (Rp 60 ribu).

Sedang tarif parkir untuk yang tidak berlangganan sekali parkir, untuk sepeda motor Rp 2.000, mobil roda empat (Rp 3.000) dan mobil roda enam (Rp 5.000).

Sementara itu, jika ada juru parkir yang masih memungut retribusi parkir untuk kendaraan bermotor plat nomor polisi Tulungagung saat parkir di tepi jalan umum, Mahendra menegaskan bisa melaporkan ke hotline Dishub Kabupaten Tulungagung.

“Catat saja nama atau foto jukirnya, lokasi dan apa permasalahnnya dan kirim ke nomor telepon WA 081331967520,” pungkasnya. (wed.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru