Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Semua ASN lingkup Pemkab Tulungagung wajib masuk kerja pada Selasa (8/4). Pemkab Tulungagung tidak memberlakukan work form anywhere (WFA) pasca libur lebaran.
“Insya Allah ada sidak ke kantor-kantor saat masuk kerja pertama sesudah libur lebaran,” ujar Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Senin (7/4).
Ia pun menyebut di hari pertama masuk kerja akan dilakukan acara halal bihalal bersama ASN lingkup Pemkab Tulungagung di halaman Kantor Bupati Tulungagung. Halal bihalal dilakukan setelah dilakukan apel pagi.
Soal sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama sesudah libur panjang lebaran, Bupati Gatut Sunu menyatakan suatu keniscayaan. Tetapi sanksi itu diberikan sesuai situasi dan kondisi. “Tergantung situasi dan kondisi,” katanya.
Sebelumnya, Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, menandaskan jika tidak ada tambahan libur bagi ASN lingkup Pemkab Tulungagung. Semua ASN harus sudah masuk kerja pada Selasa (8/4).
“Tidak ada WFA. Pemkab Tulungagung tidak memberlakukan WFA,” tegasnya.
Seperti diketahui, meski sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) tentang pengaturan jam kerja jelang cuti lebaran, Pemkab Tulungagung tidak akan memanfaatkan pengaturan jam kerja yang memperbolehkan ASN untuk work from home (WFH) dan WFA).
“Pemkab Tulungagung tidak akan menerapkan WFH dan WFA,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, baru baru ini.
Menurut dia, di Kabupaten Tulungagung tidak terdampak dengan yang menjadi alasan ASN untuk menjalani WFH atau WFA. “Semua di Tulungagung masih aman-aman saja,” tandasnya.
Soeroto menyebut di Kota Marmer tidak ada permasalahan terkait kepadatan lalulintas. Terlebih jadwal libur bagi ASN selama lebaran relative panjang.
“Tulungagung tidak ada permasalahan. Terkait jadwal libur lebaran ya cukup panjang. Kemudian soal kepadatan lalulintas, juga tidak seperti di Jakarta dan Surabaya atau di kota-kota lainnya,” paparnya.
Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi ASN di Pemkab Tulungagung untuk diberlakukan kerja dari rumah atau kerja dari mana saja tersebut. Apalagi surat edaran dari MenPan RB hanya berupa imbauan.
“Di sesuaikan dengan situsi dan kondisi masing-masing daerah. Ini imbauan,” paparnya lagi. [wed.dre]