32 C
Sidoarjo
Wednesday, March 18, 2026
spot_img

Pemkab Sumenep Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Lebaran

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim

Pemkab Sumenep, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas selama momentum Lebaran. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mengatakan, pihaknya telah meneruskan instruksi tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Larangan itu menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.

“Kami sudah menyampaikan dan menginstruksikan kepada seluruh ASN, sesuai arahan KPK, bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas atau mobil plat merah, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim, Rabu (18/03/2026).

Menurut dia, sosialisasi larangan tersebut telah dilakukan secara menyeluruh melalui forum resmi, termasuk rapat virtual yang diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Pada saat rapat Zoom dengan seluruh ASN, sudah kami sampaikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengetahui aturan ini,” tegasnya.

Pemkab juga menegaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak diperkenankan. Hal ini menjadi pengingat bagi ASN untuk menjaga integritas dan disiplin sebagai pelayan publik. Selain itu, pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi akan diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera.

“Pasti ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Imam.

Berita Terkait :  Digandrungi Warga, Bupati Trenggalek Sempatkan Turba

Meski demikian, pihaknya optimistis seluruh ASN akan mematuhi kebijakan tersebut. Ia menilai kesadaran sebagai abdi negara menjadi kunci dalam menjaga penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.

“Sebagai ASN, kita harus mengabdi kepada masyarakat. Apalagi saat libur, tidak sepatutnya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (sul.hel)

Berita Terkait

1 COMMENT

  1. Untuk Cara reschedule tiket pesawat {Garuda Indonesia} anda bisa langsung menghubungi call center/customer service {Garuda Indonesia} melalui whatsapp aku {0821=8154=42.5}. Untuk info lebih lanjut anda juga bisa menghubungi layanan 24 jam melalui telpon {+62821=8154=42.4}.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!