Kepala DP3APPKB Kabupaten Situbondo, HM Imam Darmaji, saat membuka acara Penanganan Masalah Perempuan dan Anak), Rabu (3/12). sawawi/bhirawa
Situbondo, Bhirawa.
Pemkab Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo, mengadakan kegiatan koordinasi dan peningkatan kapasitas satgas PMPA (Penanganan Masalah Perempuan dan Anak), Rabu (3/12).
Kegiatan tersebut digelar di aula lantai dua Kantor Bappeda Kabupaten Situbondo dan diresmikan oleh Kepala DP3APPKB Kabupaten Situbondo, Drs. Imam Darmaji M.Si, dengan didampingi oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) drg. Ninov Megawati serta dua pemateri Indah Wahyuni dari Kanit PPA Polres Situbondo serta Bella Dwi Indah, S. AP
Menurut Imam Darmaji, kegiatan koordinasi dan peningkatan kapasitas satgas PMPA Kecamatan perlu diadakan karena untuk mengetahui dengan cepat terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Santri. “Memang dari catatan yang ada angka kekerasan terhadap anak saat ini sudah semakin menurun,” papar mantan Staf Ahli Bupati itu.
Masih kata Imam, menurunnya angka itu karena didasarkan pada kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan. Padahal, kata Imam, masih ada angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Situbondo yang belum di laporkan.
“Ini merupakan tugas semuanya, baik unsur pemerintah maupun masyarakat. Terutama, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Misalnya ada kekerasan apa yang harus dilakukan, satu diantaranya dengan melakukan penyuluhan,” sebut Imam.
Mantan Camat Kendit itu melanjutkan, ada cara lain jika ada kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yakni, sebut Imam, melakukan pemberitahuan, melakukan visum serta memberikan pendampingan psikolog dan juga bisa menempuh jalur hukum.
“Tentunya, selama melaporkan maka ibu ibu dari perwakilan Kecamatan ini minimal wajib tahu bahwa dilingkungan saudara terjadi unsur kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga jika dari awal sudah tahu, maka bisa segera ditangani dengan cepat,” papar Imam.
Jika ada kejadian kasus seperti itu, tambah Imam, bisa ditangani ditingkat desa atau kecamatan maka itu akan lebih baik. Sebaliknya jika tidak bisa diselesaikan, tukas Imam, maka bisa segera dilaporkan ke Kantor DP3APPKB Kabupaten Situbondo, untuk mendapatkan penanganan secara cepat,” ujar Imam.
Jika kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan di Desa karena tidak adanya dana, tegas Imam lagi, bisa diselesaikan ke Kantor DP3APPKB Kabupaten Situbondo. “Kami pasti selalu koordinasi dengan pihak desa atau kecamatan manakala ada kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Imam. (awi.hel)


