Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Aksi money politik diharapkan tidak terjadi dalam Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo tahun 2026. Sesuai jadwalnya, untuk coblosannya pada 24 Mei 2026.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa (PMD) Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo, Andik Sulistyono SSTP MSi, mengajak warga desa di Kabupaten Sidoarjo harus mulai belajar memahami bahwa aksi money politik hanya memberi keuntungan sesaat saja bagi mereka dan warga desa lain yang menerimanya.
“Uang dari aksi money politik yang kita terima, mungkin akan habis dalam sehari atau dua hari, bahkan dalam hitungan jam akan bisa habis, tetapi kerugian kita lama. kita akan dipimpin kepala desa yang tidak baik, yang tidak bisa memimpin dan membangun desa, akan berlangsung selama 8 tahun, selama kepemimpinannya,” komentar Andik, Rabu (7/1) kemarin.
Kepala desa yang terpilih dalam Pilkades serentak tahun 2026 ini, kata Andik, masa periode jabatannya pada tahun 2026 – 2034. Dari evaluasi Andik selama ini, para Calon Kades yang mulai awal pemilihan sudah berani coba-coba melakukan aksi money politik, jalannya Pemerintahan di desanya, ketika ia terpilih nanti sudah banyak masalah.
Misalnya pada bidang pelayanan di desa yang harus berbayar dan sebagainya. Ini jelas merugikan warga desa setempat.
“Ini karena Kades ingin balik modal, ia merasa sudah banyak mengeluarkan uang saat Pilkades,” kata Andik.
Mumpung saat ini belum memasuki waktu pendaftaran Pilkades serentak 2026, menurut Andik, para panitia Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo, ia ingatkan agar bisa membuat tata tertib jalannya Pilkades, bahwa para Calon Pilkades serentak dilarang untuk melakukan aksi money politik.
“Kalau itu dilanggar, jelas harus disiapkan sanksi-sanksinya,” kata Andik.
Keinginan tidak ada aksi money politik dalam Pilkades serentak 2026 ini, menurut Andik, juga bisa didukung oleh OPD terkait, seperti dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Apalagi karena di OPD ini ada program desa Beraksi atau desa bersih dan anti korupsi.
“Ayo kita mulai bersama, daripada terlambat. Karena pada saat ini, banyak Kades-Kades, yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pendaftaran Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Sidoarjo, akan dimulai pada tanggal 1 – 9 Pebruari. Pelaksanaan Pilkades serentak ini akan diikuti oleh 80 desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
ari 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, hanya Kecamatan Tulangan saja, yang desanya tidak ada yang melakukan Pilkades serentak pada tahun 2026 ini. (kus.dre)

