26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pemkab Sampang Tetapkan Lima Objek Cagar Budaya


Sampang, Bhirawa
Kabupaten Sampang kembali mencatatkan sejarah penting dengan penetapan lima benda bersejarah sebagai cagar budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang pendataan, pengkajian, hingga sidang resmi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.

Sekretaris TACB Sampang, Umar Faruk menjelaskan bahwa penetapan ini sudah lama dipersiapkan. Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah mengetahui keberadaan benda-benda bersejarah tersebut, namun baru kali ini memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami sejak bertahun-tahun lalu sudah menyicil pendataan peninggalan bersejarah di Sampang. Setelah data dan referensinya lengkap, akhirnya lima objek diduga cagar budaya ditetapkan secara resmi,” ungkapnya, Rabu(10/9).

Ia menyebut, kelima benda cagar budaya itu terdiri dari dua struktur dan tiga benda peninggalan era klasik Hindu-Buddha. Objek tersebut antara lain Sumur Deksan di Kelurahan Dalpenang, makam berinskripsi di Polagan, serta ambang pintu beraksara Kawi. Selain itu juga terdapat dua panel berelief yang menjadi bukti nyata peradaban kuno di Sampang.

Umar Faruk menegaskan, penetapan ini bukan hanya soal pelestarian sejarah, tetapi juga penguatan identitas masyarakat.”Upaya ini mengungkap kembali peradaban Sampang yang pernah maju sejak era Hindu-Buddha. Artinya, Sampang tidak hanya memiliki jejak Islam, melainkan juga sejarah panjang sejak Majapahit,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Sampang, Abd Basith menilai temuan tersebut sangat berharga. Ia menekankan bahwa penetapan ini membuktikan Sampang memiliki peradaban maju sejak abad ke-14.

Berita Terkait :  Unars Bersama PTN dan PTS Gelar Seminar Nasional Pemanfaatan AI

“Lima benda ini menunjukkan kehidupan sosio-kultural masyarakat Sampang sekitar tahun 1300-an, tepatnya semasa Majapahit. Hal ini membuktikan Sampang tidak tertinggal, justru ikut maju di masa itu,” katanya.

Basith juga mengungkapkan adanya bukti perdagangan batu andesit yang bukan berasal dari Madura, melainkan diimpor dari Jawa.”Batu asli Sampang berkapur, sementara peninggalan ini berbahan andesit. Artinya, sudah ada interaksi dagang yang maju pada masanya,” ujarnya, menambahkan.

Dengan adanya penetapan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya semakin kuat, sekaligus membuka peluang pengembangan wisata sejarah yang bermanfaat bagi masyarakat. [lis.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru