25 C
Sidoarjo
Saturday, December 20, 2025
spot_img

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.

Terbukti, bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan, berhasil memberantas barang kena cukai ilegal serta melaksanakan pemusnahan besar-besaran. Total nilai barang ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan mencapai Rp11,3 miliar.

Rinciannya, total jumlah barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS) ilegal, dan 3.218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari periode Juli 2023 hingga Oktober 2024,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana di kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Rabu (7/5).

Selain nilai barang sitaan yang tinggi, upaya penindakan juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai.

Diperkirakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai angka Rp8,1 miliar

“Ada sejumlah modus saat melintasi Pasuruan, diantaranya pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi, pengiriman arak dengan ekspedisi dan penjualan rokok di warung dengan disembunyikan,” jelas Hatta Wardhana.

Ia menegaskan pemusnahan tersebut bukan karena penyidikan. Sehingga, saat ini tidak ada tersangka atau dalam penyidikan.

“Kita juga sudah mengantongi satu pelaku yang masih dalam penyidikan,” kata Hatta Wardhana.

Berita Terkait :  Pengamat Energi GIZ Indonesia Bahas Tren Teknologi Solar PV

Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyatakan Kabupaten Pasuruan adalah salah satu kontributor utama penerimaan negara di sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Tingginya penerimaan dari cukai tembakau legal di Pasuruan berimplikasi langsung pada perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya dalam jumlah yang sangat signifikan.

“Pemkab Pasuruan dan Forkopimda selalu membantu dalam mempermudah targaet pendapatan cukai. Karena saat ini dana BDHCHT sebanyak 75 persen peruntukannya digunakan menjadi kesehatan melalui UHC,” ujar Mas Rusdi.

Penggunaan dana DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Pasuruan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024.

“Anggaran DBHCHT ini dimanfaatkan untuk berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat. Seperti, didang kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat, peningkatan kapasitas IKM serta bidang penegakan hukum,” papar Mas Rusdi. [hil.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru