Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Genderang pengawasan hak pekerja menjelang Lebaran 1447 Hijriyah mulai ditabuh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Bangil, Kabupaten Pasuruan, sejak Jumat (27/2).
Kehadiran posko THR tersebut menjadi instrumen pengawasan bagi perusahaan-perusahaan di wilayah industri agar mematuhi kewajiban pembayaran tunjangan tahunan. Meski Idul Fitri masih hitungan minggu, posko tersebut sudah mulai diserbu warga yang merasa haknya dikebiri.
Salah satunya adalah Udik. Pemuda 28 tahun asal Kecamatan Bangil itu memberanikan diri melapor ke posko pada Senin (2/3). Raut wajahnya tampak lesu. Bagaimana tidak, lima tahun mendedikasikan diri di tempat kerja, dia mengaku belum pernah mencicipi manisnya uang THR. “Sudah lima tahun kerja, tapi belum pernah dapat THR sama sekali. Anehnya, ada beberapa teman yang cair, tapi mayoritas tidak,” keluh Udik saat ditemui di lokasi posko.
Baginya, THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan tumpuan utama untuk menutup kebutuhan dapur dan akomodasi selama hari raya. “Harapan saya adalah dengan campur tangan Disnaker, ada titik terang bagi nasibnya dan rekan-rekan senasib di perusahaannya,” jelas Udik.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin menyatakan pihaknya tidak akan main-main dalam memfasilitasi aduan tersebut. Setiap laporan yang masuk akan langsung diklarifikasi kepada perusahaan terkait untuk mencari tahu akar masalahnya. “Kami pastikan akan ditindaklanjuti sampai ada jawaban pasti. Silakan bagi pekerja yang punya persoalan serupa, datang saja ke posko,” tegas Rakhmat Syarifudin.
Sesuai regulasi, besaran THR bagi pekerja dengan masa bakti satu tahun atau lebih adalah setara satu bulan gaji. Rakhmat memprediksi, gelombang aduan akan mencapai puncaknya pada H-7 Lebaran.
Sebab, batas akhir pembayaran yang diatur regulasi adalah sepekan sebelum hari raya. “Dan biasanya banyak perusahaan yang baru membayar di mepet deadline. Kami akan terus memantau agar tidak ada perusahaan yang nakal menunda hak karyawannya,” kata Rakhmat Syarifudin.[hil.ca]


