27 C
Sidoarjo
Thursday, March 20, 2025
spot_img

Pemkab Malang Tingkatkan Kualitas Pendidikan Buat 27 Sekolah Unggulan


Kab Malang, Bhirawa
Kepemimpinan Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib, Periode 2025-2030, memiliki berbagai program kerja untuk membangun Kabupaten Malang, yang salah satunya adalah meningkatkan kualitas pendidikan.

Sedangkan kualitas Pendidikan yang akan dibangun, yakni membuat 27 sekolah unggulan di setiap kecamatan. Dan sekolah-sekolah unggulan tersebut, tersebar di setiap kecamatan, yang mana masing-masing kecamatan minimal punya satu sekolah unggulan SD dan SMP.

Untuk tahun ini, kata Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib, Kamis (20/3), kepada wartawan, kita target awal di level SMP. Sedangkan sekolah unggulan itu, siswa SD dan SMP yang akan masuk di sekolah unggulan harus memiliki rata-rata nilai 99.

Sekolah unggulan di tingkat SMP, tidak hanya harus unggul akademiknya, tapi juga harus menguasai lima bahasa, yakni bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Jepang, dan Mandarin. Sehingga untuk merealisasikan rencana tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapat dukungan penuh dari Universitas Negeri (UM) Malang.

“Program sekolah unggulan itu, hal ini sebagai langkah nyata dari untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. Sehingga juga harus ada dukungan dari elemen masyarakat, agar program sekolah unggulan ini bisa terealisasi,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Lathifah, untuk bisa terealisasi program kerja kita, maka pentingnya evaluasi dan pemantauan yang terukur. Hal ini bertujuan untuk memberikan dampak yang nyata bagi pendidikan di Kabupaten Malang, dan umumnya di Jawa Timur (Jatim).

Berita Terkait :  Operasi Patuh Semeru di Polresta Pasuruan Hasilkan Angka Kecelakaan Terendah di Jatim

Karena pendidikan adalah dasar yang sangat penting, sehingga dengan keseriusan ini, tentunya kami berharap dapat memberikan pengaruh yang signifikan bagi pendidikan di Kabupaten Malang secara luas. Sedangkan untuk tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Sedangkan untuk tahun ini, lanjut dia, sistem zonasi diganti dengan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk jalur pendaftaran PPDB melip uti, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Namun, untuk SPMB jalur penerimaannya yaitu domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. “Ketentuan ini berlaku pada sistem penerimaan siswa SMP, sedangkan SMA akan diberlakukan SPMB lintas kabupaten/kota, ementara untuk SD tidak ada perubahan,” terang Wakil Bupati Malang.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, ada sebanyak 63 lembaga pendidikan di Kabupaten Malang yang ditunjuk sebagai sekolah unggulan, 33 diantaranya SD dan 37 merupakan SMP dan dua sekolah di tingkat PAUD. Sedangkan untuk jumlah sekolah di Kabupaten Malang sendiri ada sebanyak 4.784 sekolah yang berada dalam kewenangan Pemkab Malang. Rinciannya 2.686 lembaga di tingkat PAUD dan TK, 1.524 lembaga di tingkat SD/MI dan sebanyak 574 di tingkat SMP/MTS. [cyn.wwn]

Berita Terkait :  Polres Kota Batu Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru