31 C
Sidoarjo
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Pemkab Malang Hibahkan Tanah pada Pemdes Girimoyo Kecamatan Karangploso

Pemkab Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara resmi menghibahkan tanah seluas 792 meter persegi (m2) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sehingga dengan adanya dana hibah tersebut, hal ini diharapkan agar dana hibah tanah untuk dibangun Kantor Desa untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik Desa Girimoyo.

Hal ini disampaikan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Rabu (2/10), kepada wartawan, bahwa tanah hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni guna untuk dibangun Kantor Pemdes Girimoyo, Kecamatan Karangploso, kabupaten Malang, diharapkan agar hibah tanah kantor desa tersebut dapat memacu peningkatan kualitas pelayanan publik di desa tersebut. “Sebenarnya, tanah itu sudah cukup lama diketahui sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tetapi berprosesnya baru dilakukan oleh Kades Girimoyo,” ujarnya.

Untuk memperoleh tanah hibah, kata Didik, tentunya harus memohon kepada Bupati Malang, sebelum dia cuti untuk mengikuti tahapan kampanye yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Sehingga dengan permohonan tanah hibah tersebut, tentunya menjadi tanah hak milik desa. Sehingga dengan pentingnya penyelesaian hibah tanah tersebut agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari, terutama terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apalagi ada anggaran dari pusat melalui Dana Desa (DD) dan anggaran daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga Pemdes untuk mendapatkan tanah hibah harus memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Berita Terkait :  Dukungan Aklamasi, Rosydin Kembali Pimpin KONI Kabupaten Malang

Untuk itu, Didik berharap dengan hibah tanah itu, perangkat Desa Girimoyo dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan mengingat lokasi yang berada di jalur strategis, dikelilingi fasilitas publik lainnya, seperti Kantor Polsek dan Kecamatan Karangploso. “Artinya, Pemdes untuk bisa mendapatkan tanah hibah untuk keprntingn umum, harus memnenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah,” paparnya.

Kepala Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Jafar Priyono mengatakan, bahwa tanah yang kini resmi menjadi milik desa, sejatinya telah dimiliki secara faktual oleh Desa Girimoyo sejak tahun 1968 silam. Namun, pada tahun 2004 terjadi kesalahan administrasi dalam proses sertifikasi yang menyebabkan tanah tersebut tercatat sebagai milik Pemkab Malang. “Setelah menjabat pada tahun 2022, dirinya mengajukan permohonan hibah untuk memperbaiki status tanah tersebut,” terangnya.

Masih dia terangkan, waktu itu Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGP) masih milik Pemkab Malang, yang seharusnya tanah milik Pemdes Girimoyo tertulis milik Pemkab Malang. Sehingga oleh masyarakat diminta kembali supaya tetap menjadi asetnya Desa Girimoyo. Sedangkan dalam proses pengajuan hibah tanah ini, memakan waktu cukup lama. Karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan kajian hukum. “Namun, dirinya bersyukur seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tanah tersebut kini kembali menjadi aset desa,” tegas Jafar.[cyn.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img