30 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Pemkab Malang Berikan Bantuan Sosial Ribuan Anak Yatim Piatu


Kab Malang, Bhirawa
Ribuan anak yatim piatu di wilayah Kabupaten Malang bakal terima bantuan sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat. Pemberian bantuan sosial ini seiring dengan menyelesaikan validasi data oleh Dinsos Kabupaten malang sehingga penyerahan bantuan itu akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2024.

Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, Senin (30/9), kepada wartawan menyampaikan, bahwa bantuan sosial untuk anak yatim piatu di Kabupaten Malang akan dilakukan dua tahap. Dan untuk tahap pertama sudah kita distribusikan sebanyak 1.806 orang anak.

Sedangkan untuk bantuan tahap kedua ini akan kita berikan kepada 2.235 orang anak, jadi totalnya mencapai 4.041 orang anak.

“Untuk penyaluran bantuan sosial untuk anak yatim piatu ada Surat Keputusan (SK) Bupati Malang,” terangnya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengalokasikan bantuan kepada anak yatim piatu sebesar Rp 5 miliar, dan masing-masing anak menerima bantuan Rp 1 juta. Sedangkan anggaran untuk bantuan sosial tersebut masih ada kuota, namun ketika ada nama lagi yang masuk, tidak bisa dicairkan sekarang.

Karena SK Bupati Malang sudah ditandatangani, sehingga menunggu proses pencairan selanjutnya. Sementara, bantuan kepada anak yatim piatu itu merupakan program Pemkab Malang, yang disalurkan melalui Dinsos yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

“Anak Yatim Piatu menerima bantuan sebesar Rp 1 juta tunai tanpa potongan. Sehingga nominal sebesar itu sudah sesuai dengan SK Bupati Malang. Sehingga penerima bantuan uang utuh, tanpa ada potongan apapun,” tegas Pantjaningsih.

Berita Terkait :  DPRD-Pemkab Ponorogo Sepakati KUA-PPAS 2025 Dan Perubahan KUA-PPAS 2024

Awalnya, kata dia, Dinsos Kabupaten Malang menargetkan bantuan sosial untuk anak yatim piatu sebanyak 4.100 orang anak. Namun, Bupati Malang HM Sanusi memberikan arahan agar targenya ditambah menjadi 5.000 orang anak. Sehingga jumlah anak yatim piatu yang diminta Bupati tidak bisa langsung dimasukkan data saat ini, Karena memang ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk para penerima bantuan tersebut. Dan untuk data itu, tidak sedikit Kepala Desa (Kades) k mengeluh, karena mereka tidak bisa memasukkan data warganya untuk menerima bantuan.

Sebab, tegas Pantjaningsih, salah satu syarat menerima bantuan ini datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga hal itu yang sering dikeluhkan Kades. Karena tidak semua anak yatim piatu di Kabupaten Malang datanya masuk DTKS.

Sehingga dirinya juga mengakui jika masih ada anak yatim piatu di Kabupaten Malang ini yang tidak mendapatkan bantuan dari Pemkab Malang.

“Bantuan sosial untuk anak yatim piatu ada regulasinya, sehingga tidak semua anak yatim bisa mendapatkannya,” pungkasnya. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img