Kabupaten Madiun, Bhirawa
Salah satu upaya untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan pusat, maka pada Rabu (12/3) dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pusat antara Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia secara daring.
Mengingat jumlah daerah cukup banyak, maka penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan per 8 Kepala Daerah, sedangkan dari Pemerintah Pusat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.
Untuk Kabupaten Madiun, penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, mengingat Bupati Madiun ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Turut hadir, Sekda Kab. Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Kepala DPMPTSP, Arik Krisdiananto, Kepala Bapenda Hadi Sutikno, Kepala KPP Pratama Madiun, Kepala Kantor Pajak Caruban, Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Madiun.
Dalam sambutannya, Dirjen Perimbangan Keuangan, mengatakan bahwa kemampuan viscal daerah sebagai salah satu kunci keberhasilan suatu derah, sehingga kontribusi PAD sangat penting untuk ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal senada dilontarkan Dirjen Pajak yang mengajak daerah untuk terus melakukan peningkatan PAD. Apa yang dilakukan hari ini, kata Dirjen Pajak, sebagai upaya untuk pengawasan terhadap wajib pajak, sekaligus sebagai media untuk bertukar data antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
Untuk itu, Direktur Pajak, Suryo Utomo minta agar kedepan kerjasama ini terus ditingkatkan, Selain itu, dirinya berharap kegiatan pertukaran data bisa dilakukan melalui system infromasi digital, sehingga informasi maupun data dapat terhubung antara satu daerah dengan daerah lainnya. [dar.dre]