25 C
Sidoarjo
Tuesday, January 27, 2026
spot_img

Pemkab Madiun Gerak Cepat Tindaklanjuti Perpres No 12 Tahun 2025

Pemkab Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Madiun bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025 tentang strategi pengelolaan terpadu di Indonesia menuju Bebas Sampah dengan Target Pengelolaan Sampah 100% tahun 2029.

Ini dibuktikan, Pemkab Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Gathering Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu, di Pendopo Muda Graha, Madiun, Senin (26/1/2026).

Acara untuk menciptakan lingkungan bersih ini, resmi dibuka oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, SH MAk yang disaksikan oleh Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, PJ. Sekda Sigit Budiarto, SSos MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhamad Zahrowi, AP, pimpinan OPD, Direktur RSUD dan para Camat, Administrator KPH Perhutani di Kab. Madiun.

Selaku pihak penyelenggara, Dinas Lingkungan Hidup menghadirkan narasumber, diantaranya, Ahli Persampahan, M. Bijaksana Junerosano, ST MT dan Vice President Environnment and Social PT. Penjamin Infrastruktur Indonesia, Jarot Arisona Priambudi.

Ditemui seusai acara, Bupati Madiun menyambut baik acara ini sebagai langkah konkret untuk berkontibusi nyata mewujudkan Indonesia menuju Bebas Sampah 100% tahun 2029, selain juga sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Madiun ‘BERSAHAJA’ (Bersih Sehat dan Sejahtera).

“Jadi dasarnya adalah Perpres No. 12 Tahun 2025. Karena memang sampah itu menjadi problem ke depannya, sehingga harus segera kita atasi mulai sekarang, karena tidak ada waktu lagi,” tandas Bupati yang akrab disapa Mas Hari.

Berita Terkait :  Memprihatinkan! Stunting di Sampang Meningkat Tajam

Bupati Madiun mengatakan jika mengelola sampah membutuhkan anggaran yang sangat besar, sehingga tidak bisa sepenuhnya menggunakan anggaran APBD. Untuk itu, dibutuhkan support penganggaran dengan opsi KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).

Disinggung penyiapan Perbup ‘Jumat Bersih,’ Bupati menjelaskan jika langkah itu sebagai salah satu upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan Perbub tersebut, akan ada konskuensinya jika ada masyarakat membuang sampah sembarangan, dan sebagai upaya agar masyarakat mulai terbiasa membuang sampah pada tempatnya. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru