Pemkab Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang ditetapkan pada 20 Februari 2026.
SE ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
”Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan dan Idul Fitri,” bunyi salah satu poin dalam SE itu.
Secara khusus, Pemkab Kediri menegaskan larangan penggunaan dan pembunyian pengeras suara dengan volume tinggi dalam kegiatan sahur keliling maupun takbir keliling.
”Tidak menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” tulis edaran itu.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan aksi kebut-kebutan, balap liar, serta konvoi kendaraan di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Pemkab Kediri juga melarang pembuatan, peredaran, serta penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama tentang masjid ramah pemudik, masjid-masjid yang berada di sepanjang jalur mudik dan tepi jalan raya diminta untuk membuka layanan selama 24 jam.
Sementara itu, bagi pelaku usaha di bidang kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi, diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Adapun pedagang takjil diimbau tidak menggunakan bahu jalan guna menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
”Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga diminta tidak melakukan sweeping terhadap restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum,” lanjut isi SE itu.
Untuk sektor pariwisata, Pemkab Kediri menetapkan jam operasional selama Ramadan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam SE ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [van.nov.fen]


